RDP Lanjutan, PT AMI Kembali Mangkir Terhadap Undangan DPRD

Ketgam : Tampak Para LSM dan Ormas Kolaka di Ruangan DPRD Kab.Kolaka Komisi III.(Foto dok Melky.Mambo)

KOLAKA, MNN.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kolaka, seharusnya mengahadirkan pihak PT. Akar Mas Internasional (AMI) bersama KUPP Syahbandar Pomalaa dan para Kontrol sosial lembaga masyarakat, namun Direktur PT.Ami dinilai bandel tidak menghadiri untuk ke Tiga Kalinya, pada Senin, 1/02/2021.

Ketidakhadirannya Dirut PT. AMI Richi Harun Basnapal, membuat geram Ketua Ormas Laki dan sejumlah Ketua Lsm Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

RDP kembali batal untuk kedua kalinya, hingga Ormas Laki dan sejumlah LSM berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kolaka.

Syaifullah Halik, selaku Ketua DPRD Kabupaten kolaka menerima langsung kehadiran para pelaku kontrol sosial ini dengan dilakukannya Audiens soal ketidakhadiran Dirut PT.AMI, diruangan Ketua DPRD.

Baca Juga:  Koalisi Aktivis Kolaka Membangun, Unras Dana CSR PT VALE

Kepala UPP Syahbandar Pomalaa, Rusdianto yang sempat hadir dalam gelar Audiens ini, dipojokan dengan tuntutan Ketua Ormas Laki Dan LSM bahwa berdasarkan bukti temuan dan pengakuan Humas PT. Akar Mas,  Najamudin pada RDP jilid I , bahwa pada sebelumnya sejak Tahun 2018-2019 – 2020, PT. Ami tidak mengantongi ijin TERSUS dari Dirjen Perhubungan Laut. Namun diketahui  pihak Syahbandar  Pomalaa dengan sengaja mengeluarkan Surat Perintah Olah Gerak Kapal (SPOGK).

“Kami minta  Ketua DPRD agar segera buatkan surat rekomendasi ke DPRD Propinsi dengan maksud Rapat dengar Pendapat setingkat lebih atas, sebab kami bingung seolah-olah undangan RDP Komisi III DPRD Kolaka dianggap enteng oleh Oknum Dirut PT.AMI”, Kata Ketua Gaki Haeruddin (dudy red).

Baca Juga:  Terkait Aksi HMI dan Ormas Tamalaki Sultra, DPRD Akan Panggil PT.Vale Untuk RDP

Hal senada dilontarkan Ketua LSM Kibar Nasrun Massi dan Ketua Ormas Laki Mardin Fahrun, menurutnya bahwa ijin SPOGK dikeluarkan berdasarkan adanya Ijin TERSUS (Terminal Khusus) dari Kementrian Perhubungan.

“Belum ada ijin TERSUS, beraninya UPT Syahbandar keluarkan Surat Perintah Olah Gerak Kapal (SPOGK), artinya diduga Kepala UPT syahbandar sudah melangkahi pimpinan teratasnya yaitu Mentri Perhubungan”, Kata Mardin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik langsung membuatkan surat rekomendasi Hearing Ke DPRD Propinsi.

“Kami selaku Pimpinan DPRD menyayangkan atas ketidakhadiran Oknum Pimpinan PT.AMI, untuk undangan RDP Ketiga kalinya. maka kami pun keluarkan surat rekomendasi sesuai permintaan Teman-teman Ormas dan LSM”, Kata Ketua DPRD.

Reporter : Melky Mambo Ab

Pos terkait