Kejaksaan Tinggi Sultra Berhasil Menangkap Tiga Orang Kasus Suap Covid-19 di Dinkes Sultra

Ketgam Tampak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin.SH.MH Didampingi Asvidsus Saiful Bahri Siregar.SH.MH (Foto Dok SL/Aj)

KENDARI. MNN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggelar Komprensi Pers terkait kasus suap Oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra yakni Dana Covid-19 yang bertempat diaula Kejati Sultra pada,26/01/2021.   

Dalam komprensi pers tersebut dihadiri sejumlah para media online, cetak dan elektronik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin.SH.MH Didampingi Asvidsus Saiful Bahri Siregar.SH.MH dan juga dihadiri Kasipenkum Herman Darmawan.SH.MH.Dihadapan para wartawan kejati sultra  mengatakan bahwa baru-baru ini kami sudah menahan tiga (3) orang tersangka dalam kasus suap dana covid-19,sebagian tersangka kami tangkap diluar daerah sultra.” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Seorang Pria Paruh Baya  Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Cengkeh Watuliandu

Penangkapan kedua tersangka oleh  Kejati dengan dibantu oleh Tim Intelijen kajaksaan agung dan Intelijen kejari jakarta barat akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku dan kami bawa ke kendari

Dan dua orang tersangka ini yang ditangkap dengan inisial IA (24) merupakan Technical Sales PT. Genecraft Labs dan satunya Inisal TGJ (49) selaku Direktur Perusahan PT.Genecraft Labs.

Sementara itu, dalam kasus suap dana covid-19 yang melekat di Dinkes sultra kami sudah periksa  sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang kami sudah jadikan tersangka yaitu satu dari oknum Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Inisial Dr.HA dengan jabatan sebagai PPTK.”, ungkapnya.

Baca Juga:  Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Amankan Polres Bombana

“Untuk kasus korupsi dana Covid-19 ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan bahkan yang kami tangkap tangan secara semi permanen juga masih kami periksa.” ucapnya SB Siregar sebagai Avidsus Kejati Sultra.

Mungkin saja dalam kasus ini masih bisa bertambah tersangkanya karena kami masih dalam pengembangan.

“Jadi kepada teman-teman wartawan terkait pengembangan kasus ini nanti kami kabari yang pastinya kami terbuka dan transparan dalam penanganan  kasus ini.” pungkasnya.

Diketahui bahwa tersangka ini akan titip dan di serahkan di rutan atau di Polres Kendari, pasalnya masih dalam pandemi Covid-19, dan Kejaksaan Sultra tidak memiliki Rumah Tahanan (Rutan) atau ruang tahanan.

Reporter : Sl/Aj

Pos terkait