Bupati Kolaka, “Saya Tidak Layak Di Vaksin”

Ketgam : H. Ahmad Safei, Bupati Kolaka (Foto Melky. M/Humas Protokol Pemda Kolaka)

KOLAKA, MNN.COM – Vaksin Covid-19 untuk kabupaten Kolaka siap didistribusikan. Hal ini dikatakan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH,  Usai acara Musyawarah Cabang IX Kwartir Cabang Kolaka tahun 2021 yang digelar di Hotel Sutan Raja Kolaka, Bahwa sudah menerima surat  pendistribusian vaksin covid -19 untuk Kabupaten Kolaka, pada Kamis (14/01/2021).

Dalam wawancara yang dilakukan dengan beberapa media, Bupati Kolaka  menyampaikan, vaksinasi untuk tahap pertama di Kabupaten Kolaka sudah dipersiapkan. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Predikat SAKIP Meningkat, Bupati Sampang Terima Penghargaan dari Menpan RB

“Saya siap untuk menjadi orang pertama yang akan divaksin, akan tetapi saya sudah tidak memenuhi syarat untuk di vaksin karena usia saya sudah lebih dari 60 tahun yaitu 62 tahun,” ujar Bupati Kolaka.

Dikatakannya, batasan umur yang wajib di vaksin adalah 18-59 tahun, Seperti yang dibeberkan MenKes Terawan Agus Putranto, bahwa uji klinis baru dilakukan pada penduduk usia tersebut.

 itupun berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan jenis vaksinasi covid-19.

“Untuk tahap pertama yang akan divaksin sebagian besar adalah dari tenaga medis,TNI dan Polri, Vaksinasi ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama agar kita dapat terhindar dari covid -19”,Ujar Bupati Kolaka.

Baca Juga:  Melalui ADD, Pemdes Lamundre Bangun Masjid Baru

Reporter : MM/(Humas Protokol)

Pos terkait