Jenasah Pasien Covid-19 di Kolaka, di Kebumikan Secara Prokes

Ketgam : Tampak Mobil Ambulance RS Bahteramas Kendari Membawa Jenasah Pasien Covid-19 di Kecamatan Toari (Foto Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM –Dr. Aris Munandar, Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Kolaka menerangkan bahwa pasien Covid-19 meninggal dunia di Kecamatan Toari, Berjenis Kelamin Perempuan, Yaitu IRT Umur 51 Tahun, pada Jumat (15/01/2021).

“Sebelumnya, pasien Sudah lama dirawat di rawat di RS Bahteramas Kendari Sultra, dengan hasil swab membuktikan pasien terjangkit Covid-19”, Ujar Dr Aris.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Gugus tugas Kolaka menerima informasi tadi pagi dari RS Bahteramas Kendari Sultra.

Menurutnya, Keluarga pasien sudah diedukasi oleh Gugus Tugas Kendari dan Gustas Kolaka, dan pihak keluarga pasien menyetujui dikebumikan secara protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja RI 1 Di Bombana, Kapolsek Watubangga Turunkan Kekuatan Full Operasi Keamanan Perbatasan Kolaka - Bombana

Selanjutnya terkait kontak erat dengan Pasien meninggal dunia, pihak Gustas Kolaka akan melakukan pendataan, kemudian akan di Isolasi mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari.

“Keluarga kontak erat akan di isolasi mandiri, selanjutnya apabila selama 14 hari tidak ada menimbulkan gejala berkaitan dengan covid-19 maka dianggap bebas”, Katanya.Ada anaknya yang perawat di puskesmas toari,

Diketahui, satu orang kontak erat yaitu anak dari pasien ini , yang diketahui bersatus Perawat disalah satu Puskesmas di Kabupaten Kolaka, terkonfirmasi positif covid-19 sebab merawat pasien sebelum meninggal di RS Bahteramas Kendari.

Dr. Aris berharap kepada masyarakat Khususnya di Kabupaten Kolaka agar bersama sama memutus rantai penyebaran covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pos Terpadu Penanganan Pencegahan Covid-19 Perbatasan Kolaka-Bombana Berlaku 24 Jam

“Kalau kena pada anak muda yg imun tubuhnya bagus  tidak ada masalah, namun kalau terjangkit ke orang tua akan fatal apalagi yang memimiki riwayat penyakit penyerta”, Ungkapnya.

Diingatkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan acara malam sesuai rekomendasi dari Ketua gugus tugas yaitu Bupati Kolaka, dan ditekankan kepada Camat dan Kepala Desa agar tidak mengijinkan acara malam pesta Perkawinan serta wajib memantau perkembangan acara pesta tersebut.

“Pesta malam dibolehkan dengan mematuhi protokol covid-19 yaitu menyiapkan ketersediannya wadah cuci tangan  dan handzanitiser serta mnggunakan masker dan jaga jarak. Pesta perkawinan acaranya dibatasi sampai jam lima sore atau pukul 17:00 Wita.

Reporter : Melky Mambo (AB)

Pos terkait