KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 23 Desember 2020 – 14 Januari 2021 dengan sekitar 8 kasus dengan 10 terpidana kasus sabu di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kamis (14/01/2021).
Menurut Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi Akbar dan Paur Humas Bripka Riswandi mengatakan dalam periode ini, Satnarkoba Polres Kolaka mengamankan sebanyak 87 gram sabu dengan 10 tersangka.
“Kami mengamankan seorang berinisial J warga Kabupaten Kolaka sebagai ibu rumah tangga (IRT) kami mengamankan di perumahan Purialam Mekongga Kecamatan Kolaka dengan barang bukti (BB) sekitar 52,4 gram jenis sabu pada hari Selasa (12/01/2031),” kata Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.
Kronologi penangkapan tersebut, kami amankan barang bukti (BB) 1 buah dompet kecil, yang didalamnya ada 3 saset bening yang diduga berisi jenis sabu dan juga 1 timbangan digital dan tas berisi 10 saset yang diduga berisi sabu dan 23 saset kosong dengan total 52,4 gram yang diduga jenis sabu.
“Personil kami masih mengembangkan penangkapan ini, untuk jaringan yang besar lagi dan kami upayakan langkah-langkah untuk menangkap bandar yang lebih besar,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Kami mengharapkan kepada media untuk menjadi informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat untuk bisa menghindari dan menjadi korban narkoba. Dan ini ancamannya sudah jelas bahkan ada ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari hasil penangkapan sejak Desember hingga Januari 2021 ini, dan ada beberapa wilayah di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Latambaga dan Kecamatan Samaturu.
Reporter : Yusri Zubair