Pembunuhan DiDesa Tinggo, Motif Ketersinggungan Ancaman 15 Tahun Penjara

Ketgam : Tampak Kapolres Kolaka Gelar Konfresi Pers Kasus Pembunuhan Di Mapolres Kolaka (Foto Melky. M/Redaksi)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa S.I.K, melalui Press Conference bersama sejumlah Wartawan Kolaka, menguraikan motif pembunuhan yang terjadi pada Jum’at pekan lalu 8 januari 2021, di Kecamatan Tanggetada,Senin (11/01/2021).

Dihadapan wartawan, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Jupen Simanjuntak dan Tim Elang Anti Bandit 007 Reskrim Kolaka, di halaman Polres Kolaka dengan menghadirkan Pelaku serta barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bersasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/1/01.2021/Polres Kolaka Sektor Watubangga 10 Januari, bahwa motif kejadian yang telah menghilangkan nyawa seseorang di kecamatan Tanggetada akibat adanya ketersinggungan yang tidak diterima oleh pelaku.

Baca Juga:  Di Duga Gangguan Jiwa, Suami Gorok Leher Istri Hingga Nyaris Putus

“Korban Inisial B (47) asal Desa Tinggo menggunakan kendaraan roda dua berpas-pasan dengan Pelaku Inisial S (42) di jalan antara Desa Polenga dan Desa Tinggo. selanjutnya Pelaku bertanya arah jalan yang dia maksud, namun pelaku tidak terima jawaban korban yang menyinggung dirinya”, Terang Kapolres.

Dikatakannya, sebelumnya antara korban dan pelaku sempat cekcok, yang berujung pelaku tidak menerima kata-kata korban, sehingga pelaku menyerang Korban dengan sebilah badik dan membuat korban kehilangan nyawanya akibat luka di bagian tangan dan badan.

“Hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan hasil visum ada luka tusuk di bagian tangan dan badan korban, dan pengakuan pelaku bahwa korban tidak  ada perlawanan”, Ucap Kapolres.

Baca Juga:  Satu Unit Rumah di Desa Towua Kabupaten Kolaka Hangus Terbakar Rata Dengan Tanah

Kemudian lanjut Kapolres, Berdasarkan laporan keluarga korban serta hasil penyelidikan Kepolisian sehingga pada pukul 17:00 minggu 10 Januari 2021, Kepolisian berhasil mengamankan korban dijalan  Desa Polenga Kecamatan Watubangga. Dihadapan Penyidik, pelaku mengakui perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Kasus ini masih terus didalami Kepolisian, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dalam tahanan Makopolres Kolaka”, Tuturnya.

Oleh penyidik, Pelaku dikenakan Pasal 338  KUHPidana Subsidier pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Kontributor : Melky.M/Aj

Pos terkait