KENDARI. MNN.NEWS.COM – Pembangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kemaraya Kota Kendari di Soroti oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait keterlambatan pembangunan tersebut, dimana sudah akhir bulan desember tahun 2020 ini tetapi proyek tersebut belum juga rampung maka ini perlu di pertanyakan.”ungkap Karmin selaku Gubernur LIRA SULTRA.
Menurut Karmin Selaku Gubernur LIRA Sultra bahwa progres kemajuan pembangunan Puskesmas kemaraya sangat lambat maka perlu di pertanyakan sebab proyek tersebut menggunakan Dana alokasi khusus (DAK) yang masuk di anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota kendari pada tahun 2020 ini.”Ungkap Karmin pada kamis (24/12/2020).
“Proyek Pembangunan Puskesmas kemaraya di bulan desember ini seharusnya sudah selesai dan sudah rampung 100 % (persen ) tapi pada kenyataannya dilapangan masih dalam proses pekerjaan, padahal deadline waktu sisa beberapa hari lagi,namun sampai saat ini yang sudah mau tutup tahun baru berjalan sekitar 50-60 ( persen) sesuai taksiran kami dan sesuai hasil investigasi anggota kami dilapangan.
Perlu diketahui pembangunan Puskesmas Kemaraya yang terletak di Jalan Bunga Seroja II, Lahundape Kendari Barat, Kota Kendari yang menelan anggaran sebanyak Rp. 2. 629. 850.000.00,- melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Berdasarkan dari hasil investigasi tersebut masih Karmin “Dimana proyek pembangunan Puskesmas Kemaraya belum selesai, maka secara otomatis pencairan untuk 100 persen itu tidak bisa dilakukan. Sementara itu kami mendengar informasi kalau kontraktornya sedang mengurus untuk pencairan.
“Untuk itu DPW LIRA Sultra meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Keuangan kota Kendari agar tidak mencairkan anggaran tersebut karena pekerjaan belum selesai. Selain itu kami juga meminta agar pemenang tender dalam hal ini Wins Teknik Persada agar dikenakan sanksi yakni Sanksi Daftar Hitam sesaui dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam.
Sementara terkait keterlambatan proyek Puskesmas kemaraya kata Gubernur LIRA Sultra karmin, sudah menghubungi kadis kesehatan Kota kendari selaku pengguna anggaran (PA) namun telepon kami tak direspon, chat kami melalui via whatsapp juga tak di balas oleh kadis kesehatan kota kendari.
Sampai tayangnya berita ini kami sudah berupaya melakukan konfirmasi baik melalui via telepon maupun melalui pesan whatsApp namun Kepala Dinas Kesehatan Kota kendari drg. Rahminingrum P, M.Kes tidak menanggapi dan tidak menjawab telepon wartawan.
Lap : Sultan Bakri.M