Setan Apa Yang Merasuki Pria Asal Warga Simbula Kolut, Tega Mencabuli Lima Orang Anak Dibawa Umur

Ketgam : Tampak Gambar Ilustrasi Pencabulan Dibawa Umur. (Foto Net)

KOLUT. MNN.NEWS.COM – Setan apa yang merasuki Pria berinisial TH (45) tahun warga Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kuat dugaan mencabuli lima orang anak masih dibawa umur.

Kronologis kejadian tersebut dibenarkan oleh Aipda Hari Dermawan sebagai Kasubbag Humas Polres Kolaka Utara (Kolut). 

“Kelima orang tua korban atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ini sudah melaporkan ke Mapolres Kolaka Utara (Kolut) pada Hari rabu kemarin tanggal, 23/12/2020, pukul 09 : 40 wita, ” Ucap Aipda Hari Dermawan. 

“Dan mulanya pada kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada saat Korban yang berinisial JT salah satunya korban pencabulan ini hendak membeli jajanan ke kios HT sebagai pelaku, dan situlah pelaku langsung menarik korban JT masuk kedalam kiosnya, dan pelaku merasa sudah aman pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari tanganya kedalam kemaluan Korban JT, ” Ucap Aipda Hari Dermawan Kasubbag Polres Kolaka Utara (Kolut). 

Baca Juga:  Polisi Amankan Empat Orang Warga Nelayan

Dan perbuatan pelaku pencabulan ketahuan korban JT menceritakan kepada orang tuanya dengan mengeluh kesakitan pada saat buang air kecil, dan orang tua korbanpun langsung melaporkan TH Pelaku ke Mapolres Kolaka Utara.

Ternyata perbuatan pencabulan oleh pelaku TH ini bukan hanya satu orang anak saja namun melainkan ada lima orang anak yang diduga cabuli oleh pelaku masing masing berinisial AN (6) AF (6), AR (7), AA (6) dan JT (5), dan kelima anak tersebut merasakan alat vitalnya perih ketika saat hendak buang air kecil dengn kibat perbuatan TH pelaku,” Ucap Hari Darmawan.

Atas perbuatanya Polisi sudah mengamankan pelaku TH di Mapolres Kolaka Utara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.

Baca Juga:  Mengaku Wartawati, Wanita Ini Palsukan Plat Nopol Dinas Polri

Kini pelaku TH dikenakan Pasal 82.Jo Pasal 76 e UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman 15 Hukuman Penjara.

Kontributor : Ramadhan

Pos terkait