Terkait Izin Tambang, PT.AMI Tak Hadiri Undangan DPRD Kolaka Untuk RDP

Ketgam : Tampak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hearing Di Ruang DPRD Kolaka (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPMA) Kolaka Selatan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru baru ini menggelar unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka terkait dengan PT. Akar Mas Internasional (AMI) yang melakukan penambangan Ore Nickel dikecamatan Pomalaa diduga tak memiliki Izin Usaha.

Menanggapi Unjuk rasa Mahasiswa HIPPMa ini khirnya Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kolaka melayangkan surat pemanggilan kepada PT. Akar Mas Internasional (AMI) agar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Pertambangan oleh PT. Akar Mas Internasional (AMI) pada selasa, 15/12/2020.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Sambut HUT Kolaka Ke 61, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Namun undangan surat pemanggilan terhadap PT. Akar Mas Internasional untuk Rapat Dengar Pendapat atau hearing pada hari Selasa,15/12/2020 diruang DPRD kolaka tidak di indahkan.

Dan surat pemanggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kolaka untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)  kepada PT. Akar Mas Internasional (AMI) ini terkait dengan aktifitas penambangan ore nickel yang diduga tak berizin atau ilegal dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan. 

Akhdan sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka mengatakan,  bahwa akan kembali melakukan jadwal untuk memanggil kepada PT. Akar Mas Internasional supaya dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing diruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka dan membawa semua dokumen dokumen kelengkapan aktifitas penambangan Ore Nickel. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Hadiri Pelantikan Sekda dan Pejabat Tinggi Pemda Kolaka

“Nanti kita jadwalkan kembali terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing ini karena pihak PT. Akar Mas International (AMI)  ini satupun tidak ada yang hadir, yang hadir cuman Syahbandar Pomalaa saja dan para Mahasiswa HIPPMA Kolaka Selatan saja yang hadir, ” ucapnya. 

“Dan bukan cuman pemanggilan saja, kami juga akan perintahkan kepada PT. Akar Mas Internsional (AMI) untuk membawa surat dokumenya terkait tentang aktifitas pertambangan Ore Nickel di Kecamatan Pomalaa,” tambah Akhdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPMA) Kolaka selatan ini menilai bahwa dalam melakukan aktifits penambangan PT. Akar Mas Internasional (AMI) ini yang diduga tidak memiliki Izin Usaha pertambangan serta analisis dampak lingkungan.

Kontributor : Aj

Pos terkait