TPS. 01 Rate-Rate Tirawuta Nyaris Ricuh, Dua Orang Pemilih Batal Salurkan Hak Suaranya

Ketgam : Tampak Warga Di Tempat TPS 01 Rate Rate Kecamatan Tirawuta Nyaris Ricuh (Foto Aj/Redaksi)

KOLTIMMNN.NEWS.COM – Pilkada Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru – baru menggelar Pemilihn Kepala daerah tahun 2020 di TPS. 01 Rate Rete Kecamatan Tirawuta di warnai kericuhan.

Penyebab dari kericuhan tersebut dikarenaka dua orang calon pemilih yang terdaftar dalam DPT datang ke TPS untuk melakukan hak pilihan suaranya namun diprotes oleh sekelompok warga yang ada disekitar TPS 01 Rate Rate bahwa kedua orang tersebut bukan masyarakat Kolaka Timur (Koltim).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Aksi Massa Tuntut Komite Csr PT Vale Ricuh, Diduga Akibat Ulah Oknum Anggota DPRD Kolaka

Dan terjadilah kericuhan serta adu mulut antara warga yang ada di TPS dan petugas KPPS 01 rate rate Kolaka Timur

Kericuhanpun tak terhindarkan lagi ketika salah seorang warga mendatangi TPS untuk meminta kejekasan kepada petugas KPPS agar kedua orang tersebut yang hendak menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP, namun penjelasan petugas KPPS di nilai memancing keributan terhadap warga yang ada di sekitar TPS 01.

Beruntung petugas yang ada di tempat kejadian TPS 01 petugas Polri dan TNI yang melakukan pengamanan jalanya Pilkada Koltim dapat melerai sehingga kericuhan anatar warga dan petugas KPPS dapat terhindarkan 

Sementara salah seorang yang diduga melakukan kericuhan di TPS 01 langsung diamankan di Polsek Rate-Rate. 

Baca Juga:  Letkol Czi Catur, Turun Langsung Karya Bakti Bersama Muspika Kecamatan Tontonunu

Dengan kejadian tersebut petugas KPPS 01 Rate Rate langsung melakukan pleno untuk membatalkan kedua orang yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS. 01 Rate Rate. 

Menanggapi kericuhan yang terjadi di TPS 01 Rate Rate, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Supryhati Prawaty Nengtias mengatakan, bahwa kedua orang  calon pemilih yang mempunysi KTP tersebut dapat menyalurkan hak suaranya namun keputusan pleno oleh petugas KPPS 01 di batalkan.

“Memang Benar bahwa tadi kami sudah mengkonfirmasi kepada petugas KPPS, bahwa kedua orang calon Pemilih ini dibatalkan karena itu sudah hasil keputusan pleno oleh petugas KPPS 01 Rate rate,” ungak Suprihaty Prawaty Nengtyas Sebagai Ketua KPU Koltim. 

Redaksi

Pos terkait