KPK Menetapkan Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Ketgam : Tampak Personil KPK Sedang Perlihatkan Uang Sebagai Barang Bukti (Foto Net)

JAKARTAMNN.NEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Minggu 06 Desember 2020.

Dikutip dari beberapa media online, Ternyata, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat’ (4/12/2020) hingga Sabtu’ (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

Spontan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan crew-nya oleh KPK mendapat tanggapan serius dari beberapa organisasi sosial, salah satunya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Baca Juga:  Kegiatan Pelayanan Konsultasi Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar, di Respons Positif Masyarakat

Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyatakan kekecewaannya atas ulah pak menteri, “Sangat memalukan, seorang menteri makan uang rakyat miskin, anggaran Bansos di embat.

Saya sudah tidak simpatik sejak awal dia menjabat, saya melihat caranya bekerja seperti serabutan, dan ujung – ujungnya makan uang hak rakyat miskin. Memalukan.

Buat saya, selama ini belum ada Mentri Sosial yang betul – betul tepat sesuai tupoksinya, yang ada masih rakus harta, uang rakyat untuk pesta. 

“Hayo kalau berani di audit, tantang Bunda”.

Sementara ketua KPK Firly Bahuri menyampaikan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp.12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp. 8,2 miliar.

Baca Juga:  Kejagung RI Memeriksa Dua Orang Saksi Terkuat Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT.PLN

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp. 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari, tegas Bunda Naumi.

Ini gila, Menterinya, uang rakyat di gunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara kita – kita para pegiat sosial lebih sering menggunakan uang pribadi untuk kepentingan kegiatan sosial. Demi nasib orang – orang susah yang notabene di biayai negara. Pungkas Bunda.

Redaksi

Pos terkait