KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Proyek pembangunan pagar dan drainase di Kompleks HKSN Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kolaka, dinilai menyalahi prosedur yaitu tidak terpampang papan atau baliho informasi keterbukaan publik.
Hal ini sesuai dengan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Kolaka (LSM GAKI), yang turun langsung memantau berlangsungnya pekerjaan tersebut.
Ketua LSM GAKI Kolaka Haeruddin mendesak Dinas terkait pengawasan pekerjaan ini, agar segera memerintahkan pihak kontraktor memasang papan informasi proyek.
“Kami telah berkomunikasi dengan pengawas proyek ini waktu di lokasi, menurutnya bahwa papan informasi sementara di cetak di Bombana, karena Bos-nya domisili di Kabupaten Bombana”, Katanya.
S
elanjutnya Jumat 4 Desember 2020, Ketua GAKI yang akrab disapa DUDI ini kepada wartawan mengatakan bahwa semua fisik pekerjaan sumber dana APBN, APBD Propisi dan Kabupaten di haruskan memasang papan informasi pekerjaan, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, Perpres Nomor 70 tahun 2012 jelas mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui Website Portal LPSE,papan pengumuman resmi, dan sebagainya.
Hal ini pun juga diperkuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK(KIP) selain itu ada PERMEN P. U. Nomor. 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan drainase Kota, Infrastruktur, Jalan dan Proyek Irigasi, Regulasi ini mengatur Proyek itu bertujuan transparan , agar pelaksanaan setiap Proyek dapat berjalan dengan baik.
“Masyarakat harus tahu Anggarannya berapa dan sampai kapan waktu pelaksanaanya, serta siapa pelaksana kegiatan supaya transparan”,Ucap Dudi.
Dikatakanya, bahwa Dana Desa dan DAK di lingkup Pendidikan yang diketahui swakelola, nampak jelas memasang papan informasi pekerjaan baik itu fisik maupun pengadaan, apalagi pekerjaan fisik Pihak Ketiga.
Kontributor : MM/Red