Dituding Berkonspirasi Dengan PT. DMS, Shabandar Molawe Membantah Dan Angkat Bicara

MOLAWE. MNN.NEWS.COM – Dengan tudingan berkonspirasi terhadap PT. DMS Kepala (Ka) Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas menyampaikan klarifikasinya terkait dugaan kongkalikong dan membatah dengan tegas atas tudingan kepadanya, seperti diberitakan dibeberapa media bahwasanya, Syahbandar Molawe Berkonspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Itu tidak benar, itu fitnah.

“Sah-sah saja setiap warga negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara negara, namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat jangan berandai andai agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum juga. Karena sesuai asas “equal justice under the law” semua orang mempunyai kesamaan hak di depan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk saya,” ungkap Ka UPP Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas, Minggu 29 November 2020 kepada media ini.

Baca Juga:  Seorang Pria Warga Wolulu di Temukan Tak Bernyawa di Pantai Ambira Desa Tondowoli

Namum sayang lanjut H. Andi Abbas, Apa yang disampaikan oleh saudara Arbawan, bahwa Kami telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jety PT DMS.

“Ini sangat tidak berdasar, karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu legal hingga operasional Jety telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undanganngan yang berlaku,” jelasnya.

“Dugaan Syahbandar Molawe telah mejalin konspirasi dengan PT DMS, itu tidak wajar, dan itu Fitnah,” lanjutnya.

Dimana PT DMS lanjut H. Andi Abbas mengatakan, seperti diberitakan bahwa, dalam proses pengajuan penerbitan Ijin Operasional (IO) dan telah melakukan pemalsuan data tekhnis, perlu Kami jelaskan bahwa, tahapan pengurusan Jety itu tidak di mulai dari Syahbandar saja, akan tetapi di mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Imang Priatna

Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS tersebut diawali tahun 2018 yang lalu dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan Kami bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019.

” Yang jelas dilihat dari sini saja, Kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Wah, Itu tidak wajarlah,” terangnya.

“PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara. Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” ungkap,  H. Abbas biasa dipanggil sapaan akrabnya.  

Laporan : Tim/Red

Pos terkait