Lahan Pasar Rakyat Tandebura Dituntut Warga, Ini Penyebabnya

Ketgam : Pasar Raya Kelurahan Tandebura Kecamatan Watubangga Yang DiSoal Warga (Foto Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Lokasi pembangunan pasar Kelurahan Tandebura Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, baru-baru ini dituntut warga.

Pasar Rakyat Tandebura yang di bangun Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2019, baru berjalan satu tahun, namun pekerjaan berjalan dengan aman dan tidak ada tuntutan dari warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Lurah Tandebura kepada wartawan ini mengatakan, tuntutan warga itu yang merasa berhak memiliki lahan pasar tersebut, bertolak belakang dengan pemetaan Fasilitas Umum (FU) Transmigrasi sejak tahun 1983.

Baca Juga:  Datang dan Hadirilah Besok Minggu 26 Juni 2022, Ustadz Abdul Somad Hadir di Kolaka

“Persoalan warga memiliki sertifikat di atas lahan pasar tersebut, perlu diperjelas asal usulnya. Sebab tidak logis kalau lahan Fasilitas Umum di sertifikatkan secara pribadi”, Kata lurah.

Dikatakannya , Pemerintah Kelurahan Tandebura berharap agar pihak Badan Pertanahan secepatnya menyelesaikan persoalan Lahan Pasar ini, sebab sertifikat 16 orang warga erat kaitannya dengan Badan Pertanahan Kolaka.

“Kita semua tahu bahwa alur pengurusan Sertifikat tanah harus berdasarkan alas hak yang jelas, maka dari itu kami berharap agar yang lebih berkompeten dapat menelusuri kembali kebenaran pengurusan sertifikat milik warga di atas Fasilitas Umum Transmigrasi”, Ucapnya.

Diketahui bahwa beberapa warga yang menuntut ganti rugi di lahan mereka yang sudah di bangunkan pasar tandebura, karena memiliki dasar sertifikat tanah yang di keluarkan Badan Pertanahan sejak puluhan tahun yang lalu.

Baca Juga:  Pemda Kolaka Serahkan Sejumlah Bantuan Kepada Masyarakat Dalam Kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Baula

Kontributor : Melky Mambo

PASANG IKLAN DI SINI

Pos terkait