Rapat Bamus : Penetapan Jadwal Pelantikan Syaifullah Haliq Jadi Ketua DPRD Kolaka

Ketgam : Syaripuddin Baso Rante Gau, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kolaka (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Bamus tetap akan melakukan penetapan Pelantikn Syaifullah Haliq sebgai ketu DPRD Kabupaten Kolaka dengan Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dengan rujukan oleh surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 27 Oktober tahun 2020, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kolaka langsung menggelar Badan Musyawarah (Bamus) dengan dipimpin langsung oleh syaripuddin Baso Rante gau sebagai Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kolaka pada Senin, 9/11/2020.

Dan rapat Badan Musyawarah (bamus) ini yang digelar di aula Paripurna Gedung Sangia Nibandera DPRD Kolaka dan disepakati semua unsur yang hadir dalam rapat bahwa pergantian ketua DPRD Kolaka yang sebelumnya di jabat oleh Sainal Amrin akan digantikan oleh Syaifullh Haliq yang tadinya adalah ketua Fraksi. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Nur Endang Ikuti Fit and Proper Test di DPD Partai PKS Kolaka

Dalam rapat paripurna tersebut telah ditetapkan jadwal dan dibenarkan oleh Wakil Ketua II DPRD kolaka yakni Syaripuddin Baso Rante Gau mengungkapkan bahwa hasil keputusan Bamus telah di sepakati bersama bahwa pelantikan ketua DPRD kabupaten Kolaka akan digelar pada hadi Jumat tanggal 13 November 2020.

Yah, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada hari ini bahwa pelantikan ketua DPRD Kabupaten Kolaka itu insyaallah akan di laksanakan pada hari senin 13 November nanti, bahwa Syaifullah Haliq akan di lantik jadi Ketua DPRD Kolaka menggantikan Bapak Sainal Amrin yang sebelumnya ketua DPRD kolaka,” Ucap Syaripuddin Baso Rante Gau.

Syaripuddin Baso Rante Gau melanjutkan, bahwa surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang ditindak lanjutinya pergantian Ketua DPRD kabupaten Kolaka adalah benar dan asli.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kolaka Dan Pemaparan LKPJ 2019 Oleh Bupati Kolaka

“Surat keputusan dri Gubernur Sulawesi Tenggara Sultra itu benar dan asli adanya, dan harus di tindak lanjuti, ” Ucap Syafipuddin Baso Rante Gau Legislator dari Partai PDIP. 

Dan ini harus di laksnakan, dan Surat Keputusan (SK) itu benar dan asli, saya sendiri yang menerimanya di asisten I Bidang Kepemerinthan di Provinsi,” Tutup Syaripuddin Baso Rante Gau saat usai memimpin rapat Bamus digedung DPRD kolaka. 

Kontributor : Aj

Pasang Iklan Disini

Kontributor : Aj

Pos terkait