KONSEL. MNN.NEWS.COM – Sebut saja AM (22) adalah pelaku tersangka pemerkosa dan sekaligus pembunuh seorang ibu rumah tangga Lusiana (43) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya di tangkap oleh kepolisian Polres Konawe Selatan pada hari Selasa, 10/11/2020.
Pelaku berhasil melarikan diri usai melakukan perbuatan bejatnya secara sadis didrainase didepan Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Desa Sanggula Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan, namun kepolisian polres Koanwe Selatan tidak membutuhkan waktu yng lama untuk meringkus pelaku pemerkosaan dan sekaligus pembunuhan seorang Lusiana Ibu Rumah Tangga ini secara sadis, dan pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Konawe Selatan pada monggu (8/11/2020) pukul 04.30 wita.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian AM pelaku adalah seorang residivis yang pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A dikendari dengan kasus yang sama yakni kasus pembunuhan, dan diketahui bahwa pelaku baru dua bulan menghirup udara bebas dari tahanan, namun AM Pelaku kembali melakukan perbuatanya yang melanggar hukum akibat melakukan perbuatan bejatnya yakni memerkosa dan menghilankan nyawa seseorang yakni Lusiana Ibu Rumah Tangga.
AKP Fitryadi,Kasat Reskrim Polres Konawe mengatakan, bahwa memang pelaku ini baru dua bulan bebas dari sel tahanan Lapas Kendari akibat melakukan perbuatan pembunuhan pada tahun 2016 di Kabupaten Muna.
“Ya pelaku ini memang baru bebas bersyarat keluar dari Sel tahanan kendari akibat kasus yang sama, dan namun dia melakukan kembali perbuatanya, dan AM pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Konawe Selatan, ” Ucap AKP Fitryadi Kasat reskrim Polres Konawe Selatan pada selasa,10/11/2020.
“Dan pelaku menghabisi nyawa korban sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku menggelar pesta miras bersama rekanya didaerah Desa Sanggula, ” Bebernya Mantan Kasat Reskrim Pokres Muna Ini.
Kronologis kejadian kasus pembunuhan bahwa pelaku pembunuhan pulang dari pesta miras, dan pelaku melihat korban didepan kiosnya, dan korban sempat menegur pelaku, kamu siapa, katanya, dan dari mana, namun pelaku di pengaruhi oleh alkohol dan mabuk berat, dan menghampiri korban dan pelaku memegan tangan kanan korban dan spontan korban menepis tangan pelaku akhirnya lengan kirinya mengenai pipi dibagian kananya dan robek dibibir sampai telinga oleh korban, dan korban langsung terjatuh karena panik dan turun ke drainase sedalam satu meter, namun pelaku menarik korban pada saat korban berada di dalam drainase dan pelaku memperkosa korban dalam keadaan bersimbah darah, ” Katanya.
“Nah melihat korban berontak pelaku semakin menggila melakukan aksi bejatnya dan menggorok leher korban sampai setengah,” Tambah Fitriyadi Kasat Reskrim Polres Konsel
Dan pelaku di tangkap didesa wuna Kecamatan Barangga Kabupaten Muna,dan kini pelaku sudah di amankan di Mapokres konawe selatan (Konsel)
“Dan kini pelaku sudah di tahan di mapolres Konawe Selatan (Konsel) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 338 KUHP dan 285 KUHP yakni tindak pidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan,” Tutupnya.
KONSEL. MNN.NEWS.COM – Sebut saja AM (22) adalah pelaku tersangka pemerkosa dan sekaligus pembunuh seorang ibu rumah tangga Lusiana (43) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya di tangkap oleh kepolisian Polres Konawe Selatan pada hari Selasa, 10/11/2020.
Pelaku berhasil melarikan diri usai melakukan perbuatan bejatnya secara sadis didrainase didepan Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Desa Sanggula Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan, namun kepolisian polres Koanwe Selatan tidak membutuhkan waktu yng lama untuk meringkus pelaku pemerkosaan dan sekaligus pembunuhan seorang Lusiana Ibu Rumah Tangga ini secara sadis, dan pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Konawe Selatan pada monggu (8/11/2020) pukul 04.30 wita.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian AM pelaku adalah seorang residivis yang pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A dikendari dengan kasus yang sama yakni kasus pembunuhan, dan diketahui bahwa pelaku baru dua bulan menghirup udara bebas dari tahanan, namun AM Pelaku kembali melakukan perbuatanya yang melanggar hukum akibat melakukan perbuatan bejatnya yakni memerkosa dan menghilankan nyawa seseorang yakni Lusiana Ibu Rumah Tangga.
AKP Fitryadi,Kasat Reskrim Polres Konawe mengatakan, bahwa memang pelaku ini baru dua bulan bebas dari sel tahanan Lapas Kendari akibat melakukan perbuatan pembunuhan pada tahun 2016 di Kabupaten Muna.
“Ya pelaku ini memang baru bebas bersyarat keluar dari Sel tahanan kendari akibat kasus yang sama, dan namun dia melakukan kembali perbuatanya, dan AM pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Konawe Selatan, ” Ucap AKP Fitryadi Kasat reskrim Polres Konawe Selatan pada selasa,10/11/2020.
“Dan pelaku menghabisi nyawa korban sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku menggelar pesta miras bersama rekanya didaerah Desa Sanggula, ” Bebernya Mantan Kasat Reskrim Pokres Muna Ini.
Kronologis kejadian kasus pembunuhan bahwa pelaku pembunuhan pulang dari pesta miras, dan pelaku melihat korban didepan kiosnya, dan korban sempat menegur pelaku, kamu siapa, katanya, dan dari mana, namun pelaku di pengaruhi oleh alkohol dan mabuk berat, dan menghampiri korban dan pelaku memegan tangan kanan korban dan spontan korban menepis tangan pelaku akhirnya lengan kirinya mengenai pipi dibagian kananya dan robek dibibir sampai telinga oleh korban, dan korban langsung terjatuh karena panik dan turun ke drainase sedalam satu meter, namun pelaku menarik korban pada saat korban berada di dalam drainase dan pelaku memperkosa korban dalam keadaan bersimbah darah, ” Katanya.
“Nah melihat korban berontak pelaku semakin menggila melakukan aksi bejatnya dan menggorok leher korban sampai setengah,” Tambah Fitriyadi Kasat Reskrim Polres Konsel
Dan pelaku di tangkap didesa wuna Kecamatan Barangga Kabupaten Muna,dan kini pelaku sudah di amankan di Mapokres konawe selatan (Konsel)
“Dan kini pelaku sudah di tahan di mapolres Konawe Selatan (Konsel) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 338 KUHP dan 285 KUHP yakni tindak pidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan,” Tutupnya.
Kontributor :Aj