Di Duga Tambang Ilegal, Adnan Pemilik : Itu Bukan Tambang Cuman Meratakan Dan Membersihkan

Ketgam : Tampak Suasana Lokasi Yang Di Duga Ilegal (Foto Irw/Red)

MAKASSAR. MNN.NEWS.COM – Dugaan adanya aktivitas Tambang Ilegal yang di Jalan Nipa Nipa Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) dan kini pemilik lahan bernama Adnan saat ditemui pada Kamis, 29 Oktober 2020 dekat kolam Regulasi nipa nipa yang tak jauh dari lahan yang diduga tambang ilegal 

Dari penelusuran media ini, dan menemukan fakta fakta di lapangan terkait adanya dugaan Tambang Ilegal, terlihat beberapa kendaraan Mobil Dum Truk serta alat berat semacam Excavator yang melakukan pekerjaan di Lahan yang di maksud. 

Bacaan Lainnya

Adnan sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa untuk di makassar itu tidak ada izin Tambang,namun seandainya ada izin Tambang maka dirinya akan mengurus lebih dahulu, menurutnya ini cuman meratakan tanah saja dan sekaligus membersihkanya.

“Untuk di Makassar tidak ada izin tambang seandainya ada maka saya akan mengurusnya, dan masalah lokasi lahan ini, kami hanya melakukan pemerataan saja sekaligus membersihkanya, ” Ucap Adnan kepada media.

Baca Juga:  Kodam XIV/Hsn : Gercep Penanganan Korban Banjir Bersama Masyarakat di Wilayah Makassar

Ada kesan bahwa itu tanah dibawa keluar ada kesan bahwa itu di perjual belikan saya cuman meratakan saya suruh ratakan bersihkan.karna beda itu pak kita lihatmi sendiri Itu kan jelas UU Nomor 3 Tahun 2020 apa yang di maksud kategori Tambang ada Mas ada Nikel ada Uranium.

Lanjut salah satu Anggotanya mengatakan, Yang di katakan Tambang itu misalnya Dinas Pertambangan itu misalnya kawasan ini Tambang masuk ki disini tanpa izin baru itu di katakan Tambang ilegal inikan tidak di tetapkan tidak semuanya orang menggali di katakan Tambang misalnya Fly Over orang menggali apakah itu bisa dikatakan Tambang, 

“Pokoknya Tim Polisi lagi datang periksa lagi periksa lagi berhenti lagi Polis Line lagi “, Tanah saya tidak tau apakah mau di jual mau dibuang kemana saya tidak tau bukan urusanku saya terima rata itulah Konvensasinya.

Baca Juga:  Kasad : Para Pangdam Harus Komitmen Atasi Stunting di Wilayah

Galian tanah diatas lahan seluas 6,9 hektar ini pengerokan tanah ini bukan area perTambangan. Disisi lain lokasi ini kami hanya untuk meratakan saja.

Langjut Adnan, Sebelum dilakukan aktivitas pengelolaan galian tanah ini, kami sudah upayakan untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait, izinnya seperti apa dan memang bukan area perTambangan jadi aturannya tidak ada, maka itu kami lakukan pemerataan secara mandiri dengan pihak tertentu yang mau diajak kerjasama,”

Bukan itu saja terkait keberadaan keabsahan lokasi tanah ini, ada pihak tertentu yang mengakui dan mengklim bahwa tanah ini miliknya, bahkan telah melaporkan dirinya kepihak yang berwajib. 

Belum lama ini ada oknum tertentu telah melaporkan dirinya kepada pihak yang berwajib, dituduh melakukan perTambangan Ilegal, serta keabsaan lokasi tanah ini,

Adnan menegaskan, tuduhan semua itu tidak terbukti untuk itu ia siap melayani bila ada pihak atau siapapun yang tetap mengklaim serta mengakui lokasi ini dan melanjutkan melakukan upaya -upaya hukum.

Laporan : Irw

Pos terkait