Demo HMI Mendesak Polres Kolaka Menuntaskan Kasus PT. WIL Dan PT. BPS Yang Diduga Ilegal Mining

KOLAKA, MNN.NEWS.COM –  Mahasiswa HMI cabang Kabupaten Kolaka menggelar unjuk rasa didepan Mapolres Kolaka terkait dugaan kasus pertambangan Ore Nikel

Dalam aksi tersebut puluhan Mahasiswa HMI Kolaka ini, mengungkapkan,  bahwa penambangan yang dilakukan oleh PT Waja Inti Lestara (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang terjadi di blok Lapapao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka di duga adalah Ilegal. 

Bacaan Lainnya

Umar ketua HMI Kolaka ini mengatakan, bahwa pihaknya menggelar aksi unjuk rasa ini guna mempertanyakan kasus dugaan illegal mining oleh PT WIL yang telah dilaporkan pada tanggal 20 Desember 2019 setahun yang lalu.

Baca Juga:  Hati-Hati Bagi Pengendara, Deuker Plat Jalan Nasional Kolaka-Bombama Rusak Parah

“Berselang tiga bulan kemudian, pihak penyidik Polres Kolaka telah memberikan kami SP2HP yang isinya adalah telah dilakukan pemanggilan bagi pimpinan PT WIL, serta pihak PT PBS dan pihak Dinas Kehutanan, dan  lima bulan kemudian lagi kami datang ke Polres Kolaka untuk menanyakan kembali kasus tersebut, namun lihat bahwa tidak ada perkembangan sama sekali dari kasus dugaan illegal mining tersebut,” katanya, pada Kamis (15/10/2020).didepan mapolres kolaka

Lanjut Umar, kami mendesak agar Polres Kolaka untuk serius dalam menangani kasus dugaan illegal mining yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini, yaitu PT WIL dan PT BPS agar tidak terkesan menutupi kasus ini, ” Lanjutnya. .

Umar juga menambahkan untuk meminta pihak Polres Kolaka segera memberikan klarifikasi terkait penyegelan empat kapal tongkang milik PT WIL yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri di Desa Lapapao Kecamatan Wolo kabupaten Kolaka pada waktu lalu.

Baca Juga:  Kabid Pemdes Kolaka, Pastikan Kades Incumbent Wajib Lampirkan Surat Bebas Temuan Syarat Cakades 2022

“Kami meminta kepada Polres Kolaka agar menetapkan tersangka Pimpinan  PT WIL dan PT BPS dalam kasus yang terjadi di blok Lapapao itu,” Ucapnya.

AKP Jupen Simanjutak Kasat Reskrim Polres Kolaka mengatakan, bahwa terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL dan PT BPS, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan kasus ini,dan semntara kami juga telah memanggil kedua pimpinan perusahan Ore Nikel yang ada di blok Lapao Pao,” katanya. 

“Beberapa juga tuntutan dari HMI cabang Kolaka, terkait penuntasan dugaan tindak pidana illegal mining yang dilampirkan mereka untuk menangani kasus tersebut,” Lanjutnya.

Redaksi (*)

Pos terkait