Terkait Wartawan Yang Merasa Di Halangi Saat Peliputan Di Balai Desa Morome, Ini Tanggapan Kapolsek Dan Kades

Ketgam : Tampak Wawancara Oleh Kapoksek Dan kades Terkait Menghalang Halangi Wartawan Saat Liputan Demo Desa (Foto SB/Redaksi)

KENDARI. MNN.NEWS.COM – Bawaong sebagai Kades Morome Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di demo oleh sejumlah masyarakat Desa morome  agar kades morome Mundur dari jabatannya sebagai kades Kejadian pada Kamis (07/10/2020) sekitar pukul 08.00 sampai selesai.

Maka atas aksi demo yang memanas, maka situasinya berawal tatkala ratusan warga Desa Morome, mendatangi  kepala desanya dan mendesak agar mundur dari jabatanya akibat disinyalir adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa sejak tahun 2016 hingga 2020. 

Bacaan Lainnya

Terkait desakan mundur bagi kades oleh warganya yang sempat memanas itu, akhirnya mengemuka pemberitaan disejumlah media online menyoroti Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, AKP Syafruddin Sabang, SH yang ditudingan kemungkinannya melakukan intimidasi dan dugaan pelecehan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan profesinya meliput.

Atas pemberitaan yang muncul bahwa Kapolsek Konda diduga menghalang-halangi wartawan, atas tuduhan tersebut kapolsek konda AKP Syafruddin  Sabang.SH  pun menepis tudingan seperti yang diberitakan itu dengan berujar bahwa kejadian itu hanyalah miskomunikasi. Sehingga dibutuhkan keselafahaman dalam tugas, ujarnya saat jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kendari, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:  Tiga Sekaligus Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Raih Oleh Kota Kendari

“Media adalah mitra kerja kami, mereka adalah parner kami, karena keadaan situasional massa  warga desa yang jumlahnya sekitar 100 orang yang sempat memanas mendesak pencopotan kepala desa. Saat itulah bisa terjadi miskomunikasi di lapangan”, jelasnya.

Lanjutnya, menyinggung tentang ID Card, bukanya ditarik tapi saya hanya pegang karena tidak kelihatan berada disaku bajunya. Kemudian saya perhatikan nama dan identitas medianya, setelah itu kanit intel saya dia langsung foto.”Tutur, Kapolsek Konda.

Lanjut  Kapolsek Syafruddin, disituasi seperti ini, saya sampaikan kepada rekan – rekan media, saya adakan dulu upaya mediasi karena keadaan semakin mengkhawatirkan, tapi rupanya rekan rekan wartawan terus memaksa merapat mengambil gambar dan hendak mewawancarai kepala desa atas desakan pengunduran dirinya. 

Kapolsek Konda AKP Syafruddin menyampaikan ucapan maaf  kepada wartawan yang meliput desakan mundur dari jabatan kepala Desa Morome, Ia pun berharap semoga kejadian ini tak terulang lagi.

Di Tempat Terpisah Kepala Desa Morome kecamatan Konda juga   mengklarifikasi hal tersebut, bahwa pada saat itu situasi masih memanas maka saya belum bisa di mintai keterangan terkait demo tersebut, dan saya sarankan agar sabar dulu nanti saya kasih keterangan setelah situasi dingin.”Ucap, Kepala Desa Morome Bawong  saat komprensi pers di salah satu warkop di kendari.

Baca Juga:  Mengaku Wartawati, Wanita Ini Palsukan Plat Nopol Dinas Polri

Lanjut Kepala Desa Konda bahwa kapolsek konda dalam hal ini selalu aktiv lakukan pengamanan di desa kami karena akhir-akhir ini kami sering di demo, jadi apa yang dituduhkan ke kapolsek tidak benar hanya kesalapahaman antara kapolsek dan wartawan yang sedang meliput jadi saya selaku kepala desa morome juga memohon maaf atas apa pada waktu itu saya belum bisa komentar karena situasi masih memanas.”Ucap, Kades Morome.

Sementara Husaini  saat di hubungi oleh sesama  wartawan mengatakan semoga kejadian ini jangan lagi terulang kepada teman-teman wartawan lain, begitu juga kepada oknum aparat kepolisian agar menjadikan pelajaran. karena kami melakukan peliputan selalu berpedoman pada undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik wartawan.

semoga kejadian ini menjadikan pembelajaran bagi oknum aparat yang arogan, karena masih banyak kekerasan yang kita jumpai cenderung dilakukan oknum aparat terhadap wartawan.”Ungkapnya.

Pantauan media ini akhir-akhir ini banyak kajadian kekerasan terhadap jurnalis padahal kita tahu bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers sudah jelas dilarang menghalang-halangi tugas jurnalis.

Laporan (SB)

Editor RD

Pos terkait