Jembatan Carkop Tak Kunjung Di Kerja, Anggota DPRD Dapil III Di Desak Saat Reses Di Watubangga

Ketgam : Tampak Reses DPRD Kabupaten Kolaka Di Gedung Mokole Sou Kecamatan Watubangga (Foto Melky. M)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Reses Anggota DPRD Kabupaten Kolaka di Kecamatan Watubangga,  Hadir Kepala Desa serta lurah dan aparatnya serta Tokoh masyarakat , Agama dan Tokoh Pemuda bertempat di Gedung pertemuan Mokole Sou, pada Jumat (9/10/2020).

5 dari 6 Anggota DPRD hadir dalam reses kali ini, diantaranya adalah H.Mustafa selaku Ketua Tim Reses, I. Ketut Arjana selaku wakil ketua tim, Abdul Rauf Anggota, Andi Arna Iffah Anggota, Agus Salim Tahir Anggota.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Kolaka Resmikan Gedung GepSultra Jemaat Eben - Haezer Puubenua

Sampai di akhir sesi tanya jawab, Pertemuan Reses yang di buka oleh Camat Watubangga Sarijo, selain usulan Infrastruktur dan Peningkatan kesejahtraan masyarakat, selanjutnya beberapa kepala Desa dan Aparat Desa lainnya lebih mendesak terhadap pembangunan Jembatan Carkop, tepatnya di jalan poros penghubung Empat Desa di Kecamatan Watubangga yang diantaranya adalah Desa Kastura, Kukutio, Peoho, dan Desa Ranoteta.

Jembatan ini adalah satu-satunya akses vital penghubung hasil pertanian perkebunan, serta lainnya yang rusak sejak tahun 2018 kemarin, namun oleh Pemerintah daerah tak kunjung di anggarkan.

H. mustafa Ketua Tim Reses Dapil III, spontan menjawab bahwa pengganggaran pembangunan jembatan Carkop menuju Desa Peoho, terhambat akibat adanya pandemi covid-19 yang berpengaruh pada keuangan daerah, namun akan diprioritaskan tahun 2021 mandatang dan kami siap mengawal sampai di BAppeda hingga dalam pembahasan anggaran oleh Banggar DPRD Kolaka nantinya.

Baca Juga:  Pemdes Oneeha Gelar Rembuk Stanting Tahun 2023 Dengan Tema "Aksi Konvergensi Percepatan dan Penurunan Stanting

Abdul Rauf Aleg Komisi I DPRD Kolaka juga menambahkan, bahwa selaku wakil rakyat telah menyampaikan di hadapan SKPD bahkan di hadapan SEKDA soal prioritasnya Jembatan Carkop ini, namun selaku Anggota DPRD kami tidak berhak mengeksekusi.

“Sebab mengacu pada tiga tugas dan fungsi DPRD yaitu Penganggaran, Legislasi serta Pengawasan, maka dari itu prioritas tergantung dari BAPPEDA agar selanjutnya kami yang akan mengawal pada pembahasan anggaran di tingkat DPRD”, kata Rauf

Redaksi (**)

Pos terkait