PT. MBS Diduga Jual Ore Nikel Secara Ilegal Dan Gunakan Jalan Umum Ke Jetty Tampa Izin Dari Pemda

Ketgam : Tampak Jabal Nur Yang Dikuasakan Oleh PT. BBM (Foto Sultan Bakri.M/Reda)

KONAWE. MNN.COM – Aktifitas pengangkutan material Ore Nickel yang diduga secara illegal terus terjadi di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana, perusahaan PT. Multi Bumi Sejahtera ( MBS) Versi Deni Zainal . Telah melakukan beberapa pelanggaran, namun tetapi masih melakukan aktifitas pemuatan Material Ore Nikel yang kini di indikasi Ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Jabal Nur selaku kuasa pihak Budhi Yuwono Direktur PT. Bukit Batu Mas (BBM).

Bacaan Lainnya

Menurut Jabal Nur selaku Penerima Kuasa Dari Pemilik Material  Ore Nikel  100.000 MT  (metrik ton) dari Hasil Eksekusi Kejaksaan dan hasil putusan Pengadilan.” Ucapnya.

Baca Juga:  Mengurangi Pelanggaran Berlalulintas, Kapolres Kolaka Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Anoa

Menurutnya aktifitas perusahan PT. MBS Versi Deni Zainal  telah melawan hukum dan melakukan pelanggaran sebab hasil eksekusi Kejaksaan dan putusan pengadilan tetapi tidak di indhkan, harusnya aparat penegak hukum bertindak sebab sudah inkra dari pengadilan di buktikan dengan dokumentasi eksekusi.

Sementara Pelanggaran tersebut, adanya dugaan pemalsuan dokumen data perusahaan oleh pihak manajemen PT. MBS, berdasarkan Nomor LP : STBL364/VII/2020/SPKT yang telah dilaporkan oleh saudara Bpk. Saud Sitorus.”Tegas, Jabal Nur.

Selain itu yang paling parah dokumen yang dipakai adalah dokumen oleh IUP 213 tapi ore nickel yang dijual dari luar IUP tersebut serta dalam RKAB ada stok ore nickel milik PT. MBS padahal tidak ada, yang ada di IUP 231.

Masih Jabal Nur juga menyampaikan dalam pernyataan sikapnya kegiatan penambangan PT MBS Juga di duga  tidak mempunyai Kepala Telknik Tambang (KTT) sebab KTT Yang di maksud sudah mengundurkan diri perusahaan PT.MBS  tetapi masih memaksakan keadaan untuk melaksanakan kegiatan penambangan tanpa menggunakan KTT. 

Baca Juga:  Penyaluran BLT Didesa Ulu Sabulakoa Sudah Yang Ke-6 Kalinya, Dan Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

Sedangkan IUP 213 tidak mempunyai studi kelayakan dan tidak pernah membayarkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam IUP 213.

“PT MBS telah menjual enam cargo tapi PNBP nya baru membayarkan satu cargo kepada Negara, bahkan PT MBS diduga tidak memiliki lzin Dispensasi penggunaan jalan Kabupaten Konawe sepanjang kurang lebih 940 Meter.”Bebernya.

Atas dasar itu, Jabal Nur (Pihak Budhi Yuwono) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memberhentikan proses pengangkutan Ore Nikel yang di lakukan oleh PT MBS sebab sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Ya, kami dari pihak pemilik Ore yang di kuasakan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki dan menyidik perusahaan PT. MBS yang telah melakukan llegal Mining sebab atas kasus ini pihak kami sudah buat laporan ke polisi di Polda Sultra .”Tutupnya.

Laporan: Sultan Bakri.M.

Editor : Redaksi

Pos terkait