Di Duga Curi Ore Nikel, Direktur PT.BBM Laporkan Direktur PT.MBS Di Polda Sultra

Ketgam : Budhi Yuwono Direktur Utama PT.BBM Dan Jabal Nur Saksi Dan Juga Yang Diberikan Kuasa Untuk Menjaga Ore Nikel (Foto SB/Red)

KENDARI. MNN.NEWS.COM – Direktur PT.Multi Bumi Sejahtra (MBS) Versi Deni Zainal Di Laporkan Ke Polda Sulawesi Tenggara Oleh Budhi Yuwono Selaku Direktur PT.Bukit Batu Mas (BBM) Atas Dugaan Pencurian Ore Nikel  Yang merupakan Hasil Eksekusi Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2018.

Menurut Direktur PT.Bukit Batu Mas (BBM) Budhi Yuwono saat komprensi Pers disalah satu hotel ternama di kendari mengatakan bahwa kami sudah laporkan Direktur PT.Multi Bumi Sejahtra Versi Deni Zainal. Atas Dugaan Pencurian Ore Nikel ke polda sultra dengan memperlihatkan bukti laporan polisi, kasus ini di ungkapkan Budhi Yowono yang didampingi Saksinya Jabal Nur saat temui Media ini pada, Minggu, (27/09/2020).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian di Tanggetada

Bahkan Kami sudah Serahkan Sejumlah Uang dengan bukti kwitansi sebanyak, Rp.6.000.000.000,- (Enam Millyar Rupiah) Maka atas dasar ini kami sudah rugikan maka kami buat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Tanda Bukti Laporan yang diperlihatkan dengan  Nomor TBL/254/IX/2020/SPKT Polda Sultra 

Dimana Berdasar Laporan polisi nomor LP/390/IX/SPKT Polda Sultra Tanggal 04 September 2020 dengan ini menerangkan bahwa Nama Budhi Yuwono Lahir di puwekerto Tahun 04-05-1952 Jenis kelamin Laki- laki, Pekerjaan Wiraswasta dengan alamat jalan  YBR V Denpasar No.46 Kelurahan  Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi Jakarta selatan

Yaitu  telah melaporkan di SPKT Polda Sultra dengan perkara Pencurian Tumpukan Ore Nikel  waktu kejadian sekitar Bulan Juli 2020 tempat kejadian pencurian di desa Dunggu Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara

Baca Juga:  Kementerian ESDM Harap PT. Ceria Nugraha Indotama Jadi Pionir Ekosistem EV Battery

“Terlapor Deni Zainal Ahuddin.S.IP.MM Korban Pelapor Budhi Yuwono dengan disaksikan oleh Fera Jamayanti dan Jabal Nur. 
Atas kejadian tersebut pihaknya  mengalami  kerugian ditaksir sebanyak Rp 40.000.000.000 (Empat Puluh Millyar Rupiah).”Ungkap, Budhi Yuwono.

Lanjut Budhi Waktu Pelaporan 04 september 2020 sekitar pukul 14.11 Wita Telah melaporkan Tindak pidana UU Nomor 2 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 362.

Dalam bukti surat laporan di Polda Sultra Pelapor Budhi Yuwono Penerima Laporan AKP Mariogo SH.Ka Siaga III SPKT Polda Sulawesi Tenggara.

Korban Merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan Oleh Pihak terlapor, maka dengan ini kami harap Pihak polda sultra agar kiranya segera memproses kasus ini sampai tuntas demi membela yang benar dan menindak yang bersalah, Harapnya.

Lap : SB

Editor : Redaksi

Pos terkait