KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Terkait ada nya pemberitaan dari beberapa media online, bahwa PT.CNI (Ceria Nugraha Indotama) yang bergerak di bidang ore nikel dikawasan Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tepatnya di Kecamatan Wolo.
Bahwa lokasi masyarakat yang telah di sepakati bersama pemilik lahan (Tamiruddin red) untuk di jadikan lahan atau area lokasi tambang yang dimana telah di sepakati serta pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, yang dimana Tamiruddin mengatakan ke media bahwa belum terselesaikan, namun tidak begitu adanya.
“Tadinya memang rencana pembuatan smelter namun setelah pihak perusahaan melihat struktur tanah yang tidak memadai, terpaksa dipindahkan ke desa Ponre,” Ungkap Andreas
Setelah adanya konfirmasi dari pihak PT. CNI (Ceria Nugraha Indotama) yakni Andreas (Eksternal ) mengatakan bahwa lahan tersebut telah di selesaikan (Pembayaran) dan bahkan sudah lebih dari apa yang telah disepakati kedua pihak.
Dalam hal ini, Andreas mengatakan, bahwa hal seperti ini tidak perlu dibesar besarkan melalui lewat media, namun kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikanya.
Perlu juga diketahui, bahwa PT.CNI (Ceria Nugraha Indotama) ini berdiri sejak tahun 2012 awal dari menang tender, dan selama ini tidak perna bermasalah tentang adanya permasalahan lahan.
Inilah yang disesalkan pihak PT.CNI (Ceria Nugraha Indotama) “Seharusnya keluhan seperti itu langsung ke pihak kami, bukan pada media”.Ungkap Andreas.
Setelah di konfirmasi, Andreas mengatakan bahwa “adapun kalau mereka anggap belum terpenuhi kami pun bisa menyelesaikanya, tapi pihak keuangan kami mengatakan bahwa semuanya sudah terselesaikan, bahkan lebih dari kesepakatan,” Ungkap Andreas
Lap : Hs
Editor : Red