Untuk Warga Kolaka Sangksi Rp.100 Bila Tidak Gunakan Masker

Ketgam. Tampak Gambar Ilustrasi Gunakan Masker. (Foto Net)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kini Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 mulai di berlakukan, sejumlah Personil Polres Kolaka dan Kodim 1412 Kolaka serta Satpol PP dalam melakukan operasi Yustisi dan menyasar terhadap warga Kolaka yang tidak menggunakan masker.

Untuk sasaran operasi yustisi ini diprioritaskan di lokasi yang padat  lintasan masyarakat, hari ini di gelar di simpang empat Jalan pramuka dan dr.Sutomo Kecamatan Kolaka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Sadis !!! di Kecamatan Watubangga, Suami Parangi Istri dan Anaknya

” Operasi yustisi ini rencannya akan digelar setiap hari. Jajaran polres Kolaka akan membackup kegiatan swiping masker ini. Tahapan ini kita masih berikan sosialisasi dan himbauan, jika ada yang tidak gunakan masker kita catat dan jika melanggar kedua kali maka bisa di kenakan sanksi Rp.100.000,” ungkap Kapolres, Akbp Saiful Mustofa.

Kapolres menambahkan,  Operasi Yustisi di laksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraruran Bupati nomor 40 tahun 2020.

“Dalam operasi ini kita mengharapkan bagi masyarakat Kolaka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menggunakan masker saat keluar rumah, serta rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Yakni tujuannya adalah untuk meminimalkan penularan Covid 19 di Kolaka. Kami juga minta kepada warga, jangan kaget kalau ada polisi dan TNI serta Satpol PP dijalan, tujuan kita bukan untuk tujuan represif, tujuan kita untuk menyelamatkan terhadap warga. Karena kita tidak mau ada korban lagi,” Ucap Kapolres Kolaka. 

Baca Juga:  Rembuk Stunting Desa Ranosangia Mengangkat Tema "Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2023

Kintributor : Aj

Pos terkait