DPRD Kolaka, Pastikan Pos Covid-19 Lintas Batas Akan Kembali Diperketat Jika Masyarakat Kapatuli

Ketgam. Dr Hakim Nur Mampa Sedang Wawancara Terkait Penanganan Wabah Covid-19 (Foto Redaksi MNN. NEWS)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Dr Hakim N. Mampa, Ketua Koordinator Penanganan dan Pencegahan Covid-19 DPRD Kabupaten Kolaka menyayangkan dengan bertambahnya kasus baru positif Covid-19 berjumlah 23 orang dan keseluruhannya menjadi 50 orang.

Dalam wawancaranya Rabu 22 juli dini hari,  Dr Hakim yang juga anggota komisi III DPRD Kolaka ini, menjelaskan bahwa penanganan dan pencegahan corona virus desease oleh Gugus Tugas sudah berusaha semaksimal mungkin, namun tingkat kesadaran masyarakat masih minim. 

Bacaan Lainnya

“Wajar kalau kasus positif bertambah, karena masyarakat masih banyak yang kapatuli dengan tidak mengindahkan protap pencegahan penyebaran virus ini”, Katanya. 

Baca Juga:  NasDem Bakal Usul Perubahan Nama Kolaka Jadi Kabupaten Mekongga

Ia mengatakan, penggunaan masker hal yang penting untuk dibiasakan oleh masyarakat, sementara Pemerintah melalui Gugus Tugas sudah sosialisasi berulang kali.

“Kalau pembagian masker, semua Instansi Pemerintah dan institusi bahkan Legislatif dan Yudikatif sudah berulang kali membagikan masker secara gratis sejak awal merebaknya virus ini, jadi bohong kalau alasan tidak ada masker”, Ujarnya. 

Dikatakannya, ada dua hal yang harus dipikirkan dan berbeda maknanya, yaitu pertama bahwa tidak ada kasus positif karena tidak dilakukan pemeriksaan atau tidak ada kasus dan kita sudah lakukan pemeriksaan namun non reaktif. 

“Namun satu hal yang menjadi perhatian bersama, dalam menghadapi Prakondisi ini jangan terfokus di dalam kota saja, sebab lalulintas orang tidak bisa dibatasi.

“Kalau penanganan covid-19 terfokus dalam Kota, ini suatu hal yang tidaklah efektif sebab lalulintas orang dari Desa datang belanja ke Kota, jadi dengan sendirinya penyebaran covid-19 bisa saja sampai ke Desa”, Ucapnya. 

Baca Juga:  Sebanyak 17 Kelas SMAN I Watubangga Ikuti Lomba Porseni

Menurutnya, penanganan ini harus secara simultan, yang harus dilakukan dengan cara dua penanganan medis yaitu Penanganan medis bagi orang yang sakit dan Kesehatan masyarakat.

“Untuk penanganan kesehatan masyarakat adalah bagaimana caranya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang virus corona ini, hingga masyarakat tidak merasa ketakutan”, Ungkapnya. 

Untuk diketahui, pemberhentian penjagaan Pos terpadu Lintas batas dikarenakan Kabupaten Kolaka mendapat komplain, baik dari masyarakat sendiri dan Kabupaten Tetangga yang sudah memberlakukan sistem penanganan Prakondisi. 

“Apabila kasus positif covid-19 terus bertambah, artinya kesadaran masyarakat masih minim, sehingga besar kemungkinan Penjagaan Pos Terpadu tiap perbatasan akan kembali di perketat”,tutupnya. 

Kontributor : Melky/Aj

Editor : RD

Pos terkait