USN Kolaka Beri Keringanan Pembayaran Pada UKT Selama Pandemi Covid-19

Ketgam, Tampak Gambar Gedung USN kolaka. (Foto Red)

KOLAKA, MNN. NEWS.COM – USN Kolaka memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa selama masa pandemi Covid-19.

Rektor USN Azhari mengatakan, selama pandemi Covid-19 mahasiswa akan mendapat keringanan seperti pembayaran uang kuliah tunggal dengan cara mencicil.

Bacaan Lainnya

Penundaan pembayaran dan penurunan UKT satu tingkat dari UKT sebelumnya hanya saja tidak semua mahasiswa bisa mengajukan keringanan uang kuliah.

Baca Juga:  Pj. Sekda Kolaka Buka Secara Resmi Uji Kompetensi Bagi PNS Mutasi dan Masuk di Lingkup Pemkab Kolaka

Mahasiswa yang merupakan anak pejabat negara, anggota dewan, pegawai negeri, TNI, polisi, karyawan BUMN/BUMD, termasuk mahasiswa penerima beasiswa tidak diberikan keringanan pembayaran uang kuliah.

la merinci mahasiswa dengan UKT di atas Rp 2 juta dapat mengusulkan penurunan UKT satu tingkat lebih rendah. Mahasiswa dengan UKT Rp 1 juta ke atas dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. dengan mekanisme pembayaran tahap I pada Agustus 2020, tahap II pada September 2020, dan tahap III pada Oktober 2020.

“Mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran dan penurunan biaya UKT,” jelasnya ditemui di ruangan kerjanya.pada Rabu, 24Juni 2020.

Untuk mengajukan permohonan keringanan bisa diajukan ke dekan masing-masing secara online melalui sidu.usn.ac.id untuk dilakukan verinkasi mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 23 Juli 2020 dengan dokumen pendukung persyaratan.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Kelurahan Anaiwoi Padati Lapangan Sepak Bola Laloasa Laksanakan Sholat Aidul Adha

Bagi mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS, Sementara mahasiswa yang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali dan sedang menunggu Wisuda tidak dibebankan pembayaran UKT.

“Verihkasi penurunan UKT dilakukan fakultas. nanti dibuatkan surat keputusan.” Tambahnya. 

kontributor  :  Asri Joni. 

Editor : redaksi MNN

Pos terkait