KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Pemda Kolaka tekankan kepada warga yang beraktivitas penambangan emas dilokasi Landaka Desa Popalia Kecamatan Tanggetada agar menghentikan karena dinilai Penambangan yang secara ilegal dan akan merusak lingkungan
Mustajab sebagai Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kolaka, menuturkan, bahwa sejak viralnya di medsos tambang emas yang ada di daerah Kecamatan Tanggetada sudah banyak warga yang terus berdatangan ke lokasi tersebut.
“Sudah banyak Informasi yang kami terima dari pihak Pemerintah Kecamatan Tanggetada bahwa, bukan lagi puluhan warga yang berdatangan kelokasi Landaka itu bahkan hampir ratusan orang yang datang untuk melakukan penambangan emas dalam cara mendulang secara manual, ” katanya pada Selasa, 09 Juni 2020.
Untuk menindak lanjuti dengan adanya penambangan emas yang ada di kecamatan Tanggetada maka pemerintah kabupaten akan membentuk Tiem guna mengantisipasi orang orang yang berdatangan daei berbagai daerah diluar kolaka untuk melakukan penambangan emas di Tanggetada Kabupten Kolaka.
“Dan kalau dibiarkan bisa bisa parah nantinya, dan warga akan merusak lingkungan yang ada disekitarnya dan juga sungai Popalia yang tadinya bersih akan tercemar akibat limbah dari pada Markuri bahan campuran emas, ” Katanya.
Mustajab juga menambhakan, bahwa warga sekitar Kolaka maupun dari luar Kolaka agar tidak masuk ke lokasi landaka popalia untuk melakukan penambangan emas.
“Tapi yang namanya itu tambang emas pasti akan banyak mengundang orang untuk masuk kelokasi tersebut untuk mendulang, ” Ucap Mustajab melanjutakan.
Mana lagi dengan adanya Pandemi wabah Covid-19 tidak turut kemungkinan akan menyebabkan penyebaranya.
“Dan saat ini kita lagi berusaha keluar dari zona merah yang artinya memutuskan mata rantai covid-19, sehingganya pemerintah meminta kepada warga agar tidak melakukan penambangan secara liar dalam artian ilegal dilokasi Landaka Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara”, Tutup Mustajab.
Kontributor : Asri Joni
Editor : RD