KOLAKA, MATANETNEWS.COM – Kepolisian Polres Kolaka Berhasil mengamankan Geng spesialis Pencuri Barang Elektronik, Geng ini berjumlah tujuh (7) orang tersebut dan satu diantaranya Asimilasi yakni baru keluar dari Rutan Kelas II Kolaka.
Ke tujuh orang tersangka ini langsing diamankan oleh pihak Satres kriminal Polres Kolaka didaerah Kabupaten Lambuya Kanawe dan daerah Pomalaa Kabupaten kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) .
AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka yang di dampingi oleh AKP I Gede Pranata Wiguna Kasat Reskrim, dalam press releasenya mengatakan, bahwa ketujuh orang tersangka ini merupakan sindikat Komplotan Spesialis pencurian barang elektronik yang berhasil di tangkap di daerah Lambuya Kabupaten Konawe dan daerah Pomalaa Kabupaten Kolaka.
” Dan ke tujuh (7) orang tersangka ini langsung di amankan di daerah Lambuya dan daerah sekitar Pomalaa Kabupaten Kolaka, dan berdasarkan dari hasil pengembangan serta rekaman dari CCTV. Satu orang itu dari mereka di antaranya merupakan tahanan Rutan Kelas IIb kolaka yang sedang menjalani proses Asimilasi,” ungkap Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa pada Selasa, 5/5/2020 Mapolres Kolaka.
Dan ke tujuh orang tersangka ini masing – masing berinisial : EA (37) yang beralamatkan di daerah Kompleks Antam, Kecamatan PomalaaAPS (19) beralamat di Kelurahan Dawi – dawi, Kecamatan PomalaaS (23) beralamat dikelurahan Dawi – dawi, Kecamatan PomalaaRA (24) beralamat di Kelurahan Dawi – dawi Kecamatan PomalaaID (19) beralamat Kecamatan Pomalaa, SG (17) beralamat Kecamatan Pomalaa serta FU (30) berlamat Dikecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Dan dari tangan tersangka bersama barang bukti berhasil di amankan, dan satu Unit kendaraan roda 4 merk Avanza warna silver yang digunakan para tersangka melakukan aksinya, serra satu (1) Unit Motor Tiger warna hitam dan dua unit Kompresor, Satu buah TV merek LG 49 inchi, Tiga buah dongrak, dua buah kipas angin, satu set alat pencungkil, satu buah Speaker aktif, mesin pembuka baut dan satu buah recerver berwarna hitam.Kata Kapolres Melanjutkan.
” Tujuh orang tersangka ini di terapkan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ucap Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.
Kapolres berharap kepada seluruh element masyarakat agar bisa saling menjaga keamanan lingkungan bersama – sama aparat keamanan lainnya dan apabila adal hal – hal yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak berwajib yang terdekat.
” Kami berharap kepada lapisan masyarakat agar bisa saling menjaga keamanan lingkungan bersama sama dengan aparat keamanan, apabila menemukan dan melihat hal yang sangat mencurigakan agar segera melapor ke pihak Kepolisian ,” Tutup AKBP Saiful Mustofa,Kapolres Kolaka.
REDAKSI