KOLAKA, MATANETNEWS.COM – Ketua Tim Gugus Tugas DPRD Kolaka Dr.,Hakim Nur Mampa, dalam keterangan Persnya bersama sejumlah wartawan Kolaka menyayangkan Dinas BPBD dan Kominfo anggarkan petugas jaga di Pos Terpadu cegah covid-19 di semua Lintas Batas pintu masuk Kabupaten Kolaka berjumlah 50 Ribu Rupiah per 12 jam satu kali piket, pada Selasa, 04/5/2020.
Menurutnya pembayaran insentif tersebut sungguh memalukan di banding dengan Kabupaten lainnyasebab tugas jaga pos lintas batas ini adalah garda terdepan dalam penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus.
“Kasihan mereka yang jaga selama 12 jam satu kali piket dibayar 50 ribu rupiah, dimana hati nurani kita karena mereka juga manusia yang nota bene punya keluarga dan juga terdampak covid-19”, Tegasnya.
Dikatakannya, bahwa resiko tinggi yang mereka hadapi dalam penjagaan di pos terpadu lintas batas, apalagi untuk konsumsi di tanggung oleh pihak Kecamatan dan Puskesmas.
Diketahui, petugas jaga di pos terpadu berjumlah 9 orang yang diantaranya yaitu; TNI, POISI, SATPOL PP, DISHUB, Petugas yang menghandle Radio serta 4 orang Tenaga Medis.
Sementara itu, menurut Dr Hakim bahwa anggaran lainnya pun, seperti penangana bidang kesehatan itu terbalik alokasinya harusnya untuk Dinas Kesehatan Rp 9 milyar dan Rumah sakit harusnya Rp 6 milyar, tapi rupanya terbalik tidak semestinya.
“Kami juga menilai bahwa anggaran Dinas Kesehatan harusnya Rp 9 milyar, karena penanganannya bergerak di lapangan, tapi malah terbalik karena Rumah sakit yang di alokasikan Rp 9 milyar untuk penanganan covid-19”, Katanya lagi.
Untuk itu, lanjutnya bahwa DPRD akan mengevaluasi anggaran covid-19 yang kuat dugaan tidak tepat sasaran, namun menurutnya sebagian besar penanganan covi-19 Kabupaten Kolaka sudah sesuai protap tapi masih keterbatasan diagnosik
Redaksi