MATANETNEWS.COM,KOLUT–Antisipasi penyebaran corona virus ,Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hari ini memulai penutupan akses jalan lintas batas pintu masuk kendaraan menuju Kolut.
Diketahui, bahwa Penutupan akses kendaraan berlaku di semua pintu masuk perbatasan diantaranya adalah lintasan batas Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara, lintasan batas Kolut-Kolaka, serta pintu masuk pelabuhan penyeberangan Tobaku.
Pemberlakuan tutupnya akses lintas batas ini merupakan tindak dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka memutus rantai dan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara Ir.,Yunus.,M.si, mengatakan bahwa, Berdasarkan Permenhub tersebut dijelaskan, daerah-daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk dalam zona merah, sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk di daerah tersebut, termasuk Kolut akan menerapkan itu karena saat ini Kolut sudah berstatus zona merah.
“Penutupan akses hanya berlaku untuk mobil angkutan umum dan kendaraan pribadi, namun tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok”, Kata Kadishub.
Dikatakannya, penutupan akses ini berlaku juga untuk masyarakat yang mau melintas, dan pemberlakuan berlangsung selama 37 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2020 sampai 7 hari setelah hari raya idul fitri, dan hal ini sebelumnya telah di sosialisasikan.
“Teknisnya berdasarkan peraturan tersebut kata Junus, yang akan melakukan penindakan adalah Polisi Lalulintas (Polantas) sementara dari Dinas Perhubungan hanya sebatas fasilitator, Jadi di perbatasan nanti akan ada pos untuk lantas, bagi masyarakat yang ingin masuk atau melintas akan dipulangkan,” ucapnya Kadis.
Menurutnya, bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang di tempuh pemerintah sebagai bentuk peningkatan pengawasan dan penanganan dalam rangka pencegahan COVID-19, pasca ditetapkannya Kolut sebagai zona merah.
Redaksi/Korl : Melky Mambo