MATANETNEWS.COM,KOLUT – Setan apa yang merasuki Pria ini yang berinisial AM (48) warga Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sehingga yang tega menghamili Keponakanya sendiri yang tidak adalah Paman sebut saja nama samaran adalah Bunga (14) warga Kolut.
Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2019 didaerah salah satu desa dikecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut saksi bahwa nama samaran Bunga (14) korban hanya bisa pasrah tubuhnya di tindih oleh pamanya karena korban Bunga (14) telah diancam dan ditodongkan oleh pelaku AM (48) dengan menggunakan sebilah Pisau, sehingganya pelaku dapat berbuat tumpahkan hasrat bejatnya dengan leluasa kepada keponakanya.
Nasib pilu yang mengakibatkan terenggutnya kehormatan gadis polos ini dialami dua kali di bulan yang sama, hingga akhirnya Gadis mengandung bayi dari sang Paman. AM sendiri merupakan suami dari tantenya si Gadis, karena ibunya si Gadis masih bersaudara kandung).
IPTU Jamarin R, kapolsek Lasusua, mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan AM (48) ini terhadap Gadis telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolsek Lasusua.
“Iya benar pak, pada Minggu 19 April 2020 pihak kami telah menerima laporan tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” Ucap Kapolsek pada wartawan.
Menurutnya hasil pemeriksaan USG ultrasonografi, Gadis diketahui telah hamil sudah 6 bulan lamanya. “Dan pelakunya adalah AM, pamannya sendiri, atau suami dari bibi si korban ini,” kata Jamarin melanjutkan.
Dan kepolisian telah mengamankan seorang pelaku dari pencabulan anak dibawah umur.
Dan menetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Hukuman Pasal 76 D Junto 80 Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara.
Dan kasus pencabulan ini yang dilakukan oleh AM ini baru terungkap ketika korban mengeluh pada oran Tuanya (Ibu) bahwa dalam perutnya katanya ada yang bergerak gerak.
Dan sang ibu dari orang tua korban sontak terkejut ketika mendengar keluhan korban, dan tak sampai di situ, sang ibu dari korban meraba raba perut korban dan yakin bahwa di dalam perut anaknya ada semacam jabang bayi yang bergerak gerak.
“Dan dari keterangan gadis pada ibu korban, bahwa pencabulan dilakukan sebanyak dua (2) kali pada bulan November 2019. Saat itu korban yang tidur dirumahnya bersama dengan salah satu anak gadis tersangka, tiba-tiba terbangun dan merasakan ada yang menindisnya,” Kata Kapolsek Lasusua.
“Saat itu tersangka AM melakukan aksinya sambil mengancam korban akan membunuhnya dengan sebilah pisau jika berteriak, ” Tutur IPTU Jamarin.
Kemudian selang tiga di bulan yang sama serta di tempat yang sama, tersangka AM paman korban kembali melakukan aksinya sama.
Dan usai kejadian yang memilukan itu, membuat korban nama samaran Bunga (14) trauma, korban memilih untuk berpindah tempat dan tinggal sementara di rumah neneknya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Kontributor : Asri Joni