Beredar Di Medsos Isu Tiga Hari Dirumah Virus Hilang, Kepala BPBD Kolaka “Itu Isu Hoax”

MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Berbagai isu beredar di media sosila (Medsos) , bahkan di beberapa gurp Whatsapp terkait berdiam diri selama tiga hari karena dan virus corona akan hilang selama 24 jam. 

Menanggapi beredarnya isu ini, Ir., Dwi Darma M.Ap, Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka menghimbau kepada masyarakat yang aktif di media sosial agar menghentikan postingan serta komentar-komentar terkait isu apapun yang membuat resah dan cemas masyarakat tentang Covid-19.

“Ini Hoax, sesungguhnya kita dirumah saja bukan cuma tiga hari, tapi sampai ada pemberitahuan Pemerintah bahwa Pandemi Covid-19 telah usai, dan itupun waktu yang belum di tentukan, bisa sampai juni 2020 kalau kita disiplin, tapi bisa juga sampai akhir tahun 2020 bahkan bisa lebih kalau disiplin kita masih seperti ini yang masih tidak mengindahkan anjuran dan himbauan Pemerintah”,Kata Kepala BPBD yang Akrab di panggil Bang Dwi ini. 

Baca Juga:  Musrenbang Desa Langgosipi, Tiga Bidang Jadi Usulan Prioritas Penyusunan  RKPDes 2024

Dikatakannya, untuk sementara ini Kabupaten Kolaka masih berstatus aman dari penularan Corona Virus, namun diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Khususnya, agar tetap waspada dengan mendengarkan anjuran Pemerintah untuk diam di rumah atau dengan cara pakai masker, batasi keluar rumah apabila hal yang tidak penting, termasuk rajin cuci tangan serta membersihkan lingkungan. 

“Kami menegaskan kepada semua Pos Terpadu perbatasan untuk terus lakukan penjagaan ketat, demi mengantisipasi penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus agar tidak masuk ke wilayah Kabupate  Kolaka”, Ucap Bang Dwi. 

Menurutnya, Kalau tiga hari masyarakat tinggal dirumah ,dan setelahnya masyatakat berefouria bahwa Corona Virus sudah hilang, adalah hal yang berbahaya. 

Baca Juga:  Sterilisasi Perbatasan, Personil Polsek Ranomeeto Polres Kendari Amankan Jalur Serta Berikan Himbauan

KONTRIBUTOR : MELKY Ab

HUT USN KOLAKA KE-6

Pos terkait