Terkait Dugaan Penggelapan Rastra, Abd Sidik Kades Bungin Permai Akan Laporkan Sekdesnya ” Ini Isi Suratnya

MATNETNEWS.COM,KONSEL – Abdul Sidik Kepala Desa Bungin Permai  Kecamatan Tinanggea,  Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara  mewakili seluruh masyarakat desa bungin permai akan melaporkan Mantan Sekertaris desa (Sekdes) Desa  Bungin Ke Pihak Penegak Hukum terkait dugaan adanya penyimpangan penyaluran Beras Miskin yang sebut Rastra.” ungkap Abdul Sidik dalam  komprensi pers baru-baru ini.

Abdul Sidik  juga selaku kades Bungin Permai  menegaskan  akan membuat laporan di Polres Konsel terkait indikasi penyimpangan penyaluran bantuan beras miskin yang di sebut Rastra, sebab penyaluran beras di desa bungin tidak tepat waktu, dan tidak tepat jumlahnya yaitu selalu kurang harusnya dibagikan ke masyarakat dua karung tapi kenyataannya yang bagikan ke warga hanya satu karung, padahal beras rastra setiap dua pemesanan dua bulan baru datang tetapi yang di terimah masyarakat hanya satu karung, jadi satu karungnya di kemanakan.”Beber, Kades Bungin Abdul Sidik kepada wartawan.

Dalam kasus ini pihaknya akan melaporkan mantan sekdes Desa Bungin Permai  ke polres konawe selatan.”Tegasnya.

Lanjut Kades Bungin Permai bahwa ini merupakan  penggelapan beras Rastra serta  di duga pungli yang dilakukan oleh Mantan Sekdes Bungin Inisial MDG (49) yang merupakan oknum  Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara   adapun kronologis kejadian sebagai berikut sekali peluncuran rastra terhitung dua bulan, yakni pada tanggal 5 maret 2018 diluncurkan beras sebanyak 186 karung atau 1860 kg untuk bulan januari – februari. penerima KK miskin sejumlah 93 orang penerima diberikan cuman 1 karung (10 kg / 0rang) pada saat penyaluran tidak pernah diadakan musyawarah dan tidak dilengkapi dengan berita acara penyaluran beras Rastra serta penerima di bebankan biaya Rp.5000 pada tanggal 21 maret 2018 KK miskin seharusnya menerima dua bulan untuk peluncuran bulan maret  – April akan tetapi yang disalurkan cuma satu bulan saja data satu bulannya tidak disalurkan (Fiktif) penerima diberikan cuman 1 karung (10 kg) per orang yang seharusnya diberikan 20 Kg / orang atau dua karung per orang pada saat penyaluran tidak pernah di adakan musyawarah dan tidak dilengkapi dengan berita acara penyaluran beras Rastra serta penerima dibebankan pembayaran sebesar Rp.5000 lima ribu rupiah dan pembayaran ini di benarkan oleh penerima Rastra.

Baca Juga:  Ternak Lepas Di Jalan Poros Watubangga - Toari, Lagi-Lagi Memakan Korban Kecelakaan

Adapun rincian penyaluran beras Rastra dari Dolog kendari  yaitu  bulan Mei diluncurkan satu bulan  25 mei 2018, dan  bulan Juli dilincurkan satu bulan  pada tanggal 12 Juli 2018, serta bulan agustus diluncurkan satu bulan 5 Oktober 2018, dan pada bulan September diluncurkan satu bulan 29 oktober 2018.”Jelas Kades Bungin dalam surat laporannya.

Sementara peluncuran empat bulan diatas penyaluran dibagi normal akan tetapi masyarakat dibebankan biaya  sebeasr Rp.5000,-( lima ribu rupiah.)
Mengingat pada Pasal 372 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan karena bersalah melakukan penggelapan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi tingginya 900000.000 sembilan ratus juta rupiah.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 16 Orang Personel Polres Konawe

Sementara pada  Pasal 374 KUHP menyatakan penggelapan yang dilakukan orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pasal 375 menyatakan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau yang dilakukan oleh wali pengumpul, pengusaha atau pelaksana surat wasiat pengurus lembaga social atau yayasan terhadap barang sesuati yang dikuasai selaku demikian di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya terlapor menyalurkan dengan adil sesuai jumlah beras rasatra yang diluncurkan berdasarkan KK miskin yang terdaftar  melakukan musyawarah tekait proses penyaluran dan melampirkan berita acara penyaluran serta tidak melakukan pungutan terhadap KK miskin yang menerima mamfaat.

Ini merupakan tindakan penggelapan yang di duga dilakukan oleh oknum mantan  sekdes  padahal  sekdes adalah jabatan yang diamanatkan masyarakat pada seseorang  yang di anggap baik dan jujur atau dapat di percaya dalam melakukan pengelolaan kegiatan yang transparan dan akuntabel akan tetapi dalam kasus ini jabatan sekdes telah disalah gunakan sehingga dikwatirkan dapat mengikis kepercayaan diri masyarakat terhadap aparat desa yang dimanatkan oleh karena itu tindakan hukum merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan prinsip yang tranparan dan akuntabel.” tutup, Kades Bungin.

LAP : SULTAN

IKLAN


Pos terkait