MATANETNEWS.COM,KONSEL- Mencuatnya dugaan penggelapan Beras Miskin (Rastra) terkait penyaluran beras miskin yang di sebut Rastra yang di duga di lakukan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat pada waktu itu sekdes desa bungin permai, hal ini di ungkapkan oleh kepala desa Bungin Permai kecamatan Tinangea, kabupaten konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat gelar komprensi Pers di kediamannya pada Jumat sore (06/03/2020).
Menurut Abdul Sidik bahwa kasus ini mencuat pada saat warga saya melapor mengadu ke kami bahwa Penyaluran bantuan beras Rastra selalu lambat datang bahkan, bantuan rastra tersebut pada saat penyaluran selalu kurang yaitu harus kami menerima 2 karung atau 20 Kg, tetapi yang kami terima hanya selalu satu karung saja, jadi kami pertanyakan satu karungnya yang 10 Kg di kemanakan.”Ucap, Abdul Sidik.
Sementara Pengakuan warga saya selaku korban Penerima Beras Rastra bahwa sdr Ibu Cece pada tanggal 29 oktober 2018 peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu Bulan September- Oktober seharusnya penerima di berikan 2 bulan tetapi kenyataannya yang diberikan cuma 1 bulan.pada pembagian tersebut tidak dilampirkan berita acara kesepakatan.
Sedangkan Pada tanggal 26 november 2018 peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu di bulan (Nevember – Desember) seharusnya penerima di berikan 2 bulan akan tetapi yang diberikan cuman 1 bulan saja pada pembagian tersebut tidak dilampirkan berita acara.
Lanjut Kades Bungin Abdul Sidik pada tanggal 21 februari 2019 peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu januari -februari Seharusnya penerima diberikan 2 bulan akan tetapi yang diberikan hanya 1 bulan saja atu satu karung saja dengan berat 10 kg yang seharusnya yang di terima penerima mamfaat adalah 20 Kg atau 2 Karung beras dan pada saat penyaluran tidak dilampirkan berita acara.
Masih Kades Bungin Permai pada tanggal 9 mei 2019 peluncuran beras Rastra 2 bulan Maret – April seharusnya penerima diberikan cuma 1 bulam penerima dan di bebankan biaya Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah).
Sementara Pengakuan ibu Hasmawati warga saya selama penerima beras Rastra belum pernah diberikan langsung dua bulan selalunya cuman satu bulan saja yang seharusnya di berikan kepada masyarakat 2 karung beras atau 20 Kg. .”Ungkap, Abdul Sidik dalam komprensi persnya.
Sementara Ibu Rosi Warga Penerima mamfata (Rastra) juga menyampaikan bahwa Pada tanggal 15 maret 2018 telah dibagikan beras Rastra seharusnya di bagikan 2 bulan akan tetapi yang dibagikan cuman 1 bulan saja
Sementara pada saat kami tanya ke Sekdes saya pada saat itu, alasanya yaitu kata sekdes saya, yang 1 karungnya akan dibagikan ke janda-janda, maka saya tidak setuju dengan keputusan tersebut karena saya juga akan membagi beras tersebut ke adik saya yang seorang yatim.”katanya.
Jadi menurut kami mengambil keputusan tersebut tanpa pemberitahukan terlebih dahulu kepada semua penerima yang artinya pak sekdes nengambil keputusan sendiri. selama proses penyaluran beras Rastra selalunya yang diberikan cuman 1 bulan saja dan pada saat penyaluran tidak ada berita acara bahkan penerima mamfaat (Rastra) dibebankan biaya sebesar Rp.5000 (Lima ribu rupiah).”Beber Kades Bungi.
Dalam kasus dugaan penggelapan beras miskin yang di sebut Rastra yang di duga di lakukan oleh oknum Mantan Sekdes Desa Bungin inisial MDG (39) terkait kasus ini pihak kepala desa bungin akan melaporkan ke penegak hukum yaitu polres Konsel saya akan mewakili masyarakat saya.”Pungkasnya.
Sebab Raskin atau Rastra masyarakat adalah hak-hak masyarakat di duga digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padalah jabatan sekdes adalah amanah yang di berikan oleh rakyat yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tetapi tidak demikian dengan sekdes saya keluar dari Etika selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan mencoreng nama baik PNS, maka saya selaku pemerintah desa Bungin Permai akan laporkan kasus ini ke pebegak hukum, dan laporan sudah saya buat tinggal saya mau bawa ke Polres Konsel, rencana hari senin akan saya buat laporan atau aduan.”Ucapnya.
Sementara di tempat sama saat tim media melakukan wawancara kesejumlah masyarakat penerima beras Rastra, membenarkan bahwa setiap penyaluran raskin selalu yang di bagikan hanya satu karung dalam kurung waktu 2 bulan setiap datang beras rastra, padahal seharusnya menurut kades kami harusnya kita terima 2 karung atau 20 kg setiap datang beras, pasalnya penyaluran rastra untuk desa Bungin Permai yaitu penyaluran dua bulan sekali dengan total 20 kg atau 2 karung beras maka satu karungnya kami pertanyakan kemana satu karungnya,”Ucap sejumlah warga kepada wartawan.
Dalam penelusuran media ini warga juga membenarkan kalau pihaknya membayar sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ) bahkan setiap penyaluran raskin dan itu katanya untuk uang ojek.
Sampai berita ini diturunkan, sekertaris desa (Sekdes) Desa Bungin Permai belum sempat di komfirmasi.
LAP : SULTAN
PASANG IKLAN DISINI