100 Peserta Hadiri Rakor Peran Serta Stakeholder,Dalam Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu

MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Bertempat  di halaman Kampus Institut Agama Islam (IAI) Almawaddah Warahmah Kabupaten Kolaka, berlangsungnya Rapat Kordinasi Peran Serta Stakeholder dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu serta Pemilihan yang dihadiri seratus (100) orang peserta, Minggu (01/03/2020).

Diketahui, sebagai pemateri atau narasumber dalam rapat ini adalah,  mewakili Kapolres Kolaka Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna SH, Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka Yahyanto SH. MH, Dosen Institut Agama Islam IAI Kolaka, dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Iswanto ST.r., Bidang Kordinator Hukum Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Mengawali sambutannya Iswanto memaparkan bahwa tugasnya Bawaslu bukan hanya pada penanganan kasus pelanggaran Pemilu atau Pemilukada, namun wajib juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menciptakan pemilihan umum yang jujur dan adil, agar terciptanya Pemilihan yang berkualitas dan integritas , juga berusaha meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga Negara pada Pemilihan Umum. 

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, PT.Antam Lakukan Penyemprotan Disinfektan Mengunakan Mobil Pemadam Kebakaran

“Pihak Bawaslu sendiri akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran Pemilu atau pemilihan, namun pihak pelapor juga harus menunjukan minimal dua alat bukti pelanggaran serta wajib menunjukan identitas diri”, kata Iswanto (BAWASLU red). 

Dikatakannya, pada Pemilukada dan Pemilu tahun 2018 kemarin ada beberapa laporan masyarakat yang tidak cukup alat bukti serta tidak beridentitas, sulit untuk diproses lanjut namun Pihaknya tetap turun lapangan melakukan pengawasan. 

Hal senada di ungkap Kasat Reskrim polres Kolaka AKP I Gede Pranata SH, pada kesempatannya mengatakan bahwa, Polri dituntut Netralitas dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang di atur oleh undang-undang, serta peraturan bersama peran Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. 

“Polri sendiri memiliki pola penanganan agar tidak terjadi keributan dan kerusuhan, termasuk penyebaran Hoaks dengan berbagai modus di media sosial”, Kata AKP I Gede Pranata Wiguna SH.

Baca Juga:  Lima Tahun Di Janji, Jembatan Kecamatan Toari Tak Kunjung Diperbaiki

Selanjutnya Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pelanggaran dan penanganan serta peran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, termasuk segala persiapan Bawaslu pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang.

REDAKSI

IKLAN


Pos terkait