MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Bawaslu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara kali ini menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka,pada, sabtu 22/02/2020.
Kegiatan tersebut yang di gelar oleh Bawaslu Kolaka yang di hadiri oleh 25 Peserta yang diantaranya adalah Perwakilan dari KPU Kolaka, Dinas Catatan Sipil, Camat Kolaka dan juga Insan Pers Kolaka.
Kegiatan tersebut, dibuka langsun oleh Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin. Dalam sambutannya ia menyampaikan kegiatan Koordinasi Pengawasan DPT berkelanjutan bertujuan untuk menjalin kebersamaan dan sinergitas antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil serta media sebagai penyaluran informasi untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum mengenai Pengawasan DPT berkelanjutan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat membentuk keejasama yang baik agar dapat menghasilkan DPT yang berkualitas untuk kepentingan pemilihan umum kedepannya,” tuturnya.
Lanjut Juhardin, pengawasan DPT berkelanjutan bertujuan agar penyusunan DPT berkelanjutan yang berkualitas, mendorong kerjasama pihak-pihak terkait terhadap penyusunan DPT berkelanjutan, memastikan setiap langkah-langkah dalam penyusunan DPT sesuai dengan aruran yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu terkait DPT.
Terkait DPT merupakan sesuatu yang urgen yang perlu terus di koordinasikan sebelum memasuki tahapan pemilu, apalagi ada kecenderungan pemilu serentak di laksanakan ditahun 2022. catatan dari rapat koordinasi sebelumnya, ada sekitar 500 data Daftar Pemilih Khusus, namun jika melihat dari data DP DA, lebih tinggi lagi hinggah mencapai dua kali lipat.
Hasil penelusuran yang dilakukan, itu ditemukan angka memcapai 9000 yang harus di clearkan, jika pihak Disdukcapil tidak dapat mengeluarkan warga yang telah meninggal atas dasar tidak ada akte kematian, maka dari itu di butuhkan peran pemerintah, olehnya itu perlu adanya koordinasi agar permasalahn semacam ini dapat terselesaikan.
PASANG IKLAN DISINI
“Kami selaku pengawasan hanya mendorong pihak-pihak terkait, untuk memastikan penyusunan DPT yang akurat serta hak pilih setiap warga dapat terjaga, khususnya KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap DPT.
Sememntara itu, Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kolaka, Fatmawati.SP menyampaikan daftar pemilih sering menjadi masalah dari pemilu ke pemilu pasalnya kualitas DPT yang belum baik, dimana Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat ( TMS), seperti warga sudah meninggal, menjadi TNI atau Polri serta pindah domisili, itu masih terdaptar pada DPT.
Jumlah DPT sangat penting untuk menentukan jumlah surat suara yang harus dicetak dan jumlah TPS, data pemili pada Pemilu lalu berjumlah sekitar 159.702 tersebar di 12 Kecamatan dan 135 Desa/Kelurahan, serta 703 jumlah TPS di Kabupaten Kolaka.
Untuk Penyusunan DPT berkelanjutan sangat perlu di cermati, dimana hal tersebut juga untuk menentukan saksi Parpol yang ada di TPS,dan terkadang juga ada warga yang belum berumur Tujuh Belas (17) tahun, namun belum terdaftar di DPT, hal tersebut yang juga perlu dapat di cermati.
H.Muchtar, S,.Pdi, M.Si Sekertaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka dalam materinya menyampaikan untuk menghasilkan data akurat pendukuduk Wjib KTP- EL untuk DPT berkelanjutan pihaknya telah melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di Kecamatan- Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Sultra.
Namun, kata dia, sebagian masyarakat masih kurang antusias dalam melakukan perekaman. Sementara mengenai data di capil, itu tidak sembarang di keluarkan demi menjaga identitas setiap warga.
IKLAN HUT KOLAKA
“Untuk memudahkan masyarakat, kami pihak capil jemput bola, dan kami tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan KTP/ KK, sebenarnya pembuatan KTP/KK itu cepat, namu terkadang yang membuat lama jika terjadi gangguan jaringan,, kami juga tidak berani memberikan data by name, by addres sembarangan kecuali ada perintah dari kementerian dan MoU yang telah di buat” ujarnya.
Mengenai warga yang sudah meninggal tapi masih ada dalam DPT, itu di sebabkan pihak capil tidak berani mengeluarkan jika tidak ada laporan dan surat keterangan Kematian dari pemerintah setempat.
Sedangkan Kordiv Program Dan Data KPU Kolaka, Rusdi, S.Ag menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait Penyusunan DPT berkelanjutan untuk di tindaklanjuti.
“Untuk sementara kami masih menunggu dulu Juknisnya dari pihak KPU pusat yang terkait dengan penyusunan DPT yang berkelanjutan, untuk melahirkan DPT yang akurat dan berkualitas, kami akan terus selalu berkoordinasi kepada Bawaslu Kolaka, agar penyusunan DPT berkelanjutan agar dapat memecahkan permasalahan DPT pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Diakhir kegiatan Kordiv Hukum, dan Penanganan Pelanggaran, Iswanto, ST, yang juga pernah menggeluti dunia Journalistik, menyampaikan bahwa data pemilih harus mendapat perhatian serius dari seluruh stake holder termasuk penyelenggara pemilu.
Ia menyimpulkan, akan meminta KPU Kolaka agar dapat segera menindaklanjuti pemutakhiran data pemilih, dan akan selalu berkoordinasi pihak Disdukcapil agar singkrong data kependudukan nantinya.
“Kami sudah memiliki DPT terakhir di Pemilu pada tahun 2019 yang lalu, sehingganya kita tinggal mencermati yaitu penambahan pemilih pemula, dan kita juga akan mengurangi bagi daftar pemilih yang sudah meninggal dunia dan akan memperhatikan pindah keluar masuk penduduk dari daerah satu kedaerah yang lainnya,” ucap Iswanto, mantan wartawan ini.
REDAKS : ASRI JONI
IKLAN