Aktivis Mahasiswa Kolut Nilai Aktivitas Dugaan Tambang Ilegal Di Batu Putih Terkesan Kebal Hukum

MATANETNEWS.COM,LASUSUA – Salah seorang Aktivis Mahasiswa Kolaka Utara, Nur Alim, menilai Aktivitas Tambang yang di duga Ilegal  masih terus berlanjut kegiatan pertambangannya terkesan kebal hukum.

“Kita sangat prihatin,  melihat hukum yang harusnya dapat ditegakan dengan baik dan benar namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi para penambang ilegal di Batu Putih,” kata Nur Alim via pesan Whatsapp, pada rabu,  (12/2/20).

Menurutnya dari data yang di keluarkan PTSP Kolut sedikitnya ada 12 orang atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan yang di duga kuat ilegal (Peti) di 3 Desa di Kecamatan Batu Putih Kabupten Kolaka Utara.

Nur Alim yang juga adalah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka Utara ini memaparkan , meski beberapa Kali diberitakan melalui media serta mendapat teguran dari pihak PTSP Kolut tentang maraknya aktivitas pertambangan di Desa Mosiku, Desa Mekuaseng dan Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih namun tetap berlanjut.

Baca Juga:  Kejagung RI, Tetapkan Tersangka Korupsi Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu

“Aktivitas pertambangan dan pemuatan ore hingga saat ini tetap berlanjut tanpa ada upaya dari pihak kepolisian dan Dinas ESDM untuk menghentikan dugaan kejahatan yang akan berdampak pada lingkungan dan kemanusian ini serta merugikan Negara”Ucap Nur Alim. 

Dikatakannya, Aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara bahkan pernah menelan korban jiwa bernama Eko (33) operator alat berat excavator warga Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka dan Adam (9) warga Desa Lambai Kecamatan Lambai.

IKLAN

“Kami mengigatkan pada para pemangku kepentingan Dinas ESDM, DPRD Propinsi, Polda Sultra,  Otoritas Syahabandar Kelas II Kendari, Dinas Perhubungan untuk segera bertindak agar Jangan ada lagi insiden yang menimpah seperti Eko dan Adam Tertimpah material longsoran tanah saat melakukan operasi produksi ilegal di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua,” ujar Alim.

Bahkan kata Alim kasus kematian dan pertambangan ilegal di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, telah dilaporkan secara resmi di Polda Sultra Dirkrimsus pada Tanggal 8 Juli Tahun 2019 lalu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari kasus kejahatan itu.

Baca Juga:  Tim Hanter Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

“Laporan kami itu lengkap dari nama pelaku, titik kordinat, nama kapal, dokumen apa yang dipakai, dokumentasi sampai dengan jam berangkatnya kapal tongkang. Semua ada tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari kasus ini,” tutur Alim.

Aktivitas tambang di Batu Putih, papar Alim harusnya segera dihentikan dan menangkap para pelaku kejahatan ini. Jangan dibiarkan berlanjut bukan hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan Negara.

Diketahui, Mahasiswa Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka ini juga berjanji akan turun aksi menuntut agar para pelaku aktivitas tambang ilegal di Batu Putih segera ditangkap dan menuntut agar IUP PT Kurnia Mining Resouce, PT Alam Mitra Indah Nugara  (AMIN)  dan PT Kasmar Tiar Raya, diputihkan.

Lap, Nur Alim

REDAKSI

PASANG IKLAN DISINI


Pos terkait