MATANETNEWS.COM,KENDARI – Kapolsek Ranomeeto Polres Kendari AKP Dedi Hartoyo,S.PI. Bersama Kanit Reskrim Bripka Sartono.SH didampingi oleh Kabag Ops polreskendari Akp Andri Setiawan,S.IK bersama Kabag Sarpras Polres Kendari IPTU Sunari, melakukan Press Release pengungkapan Kasus Pencurian mesin Alkom, press Release di lakukan di Mapolsek Ranomeeto. pada Senin (3/1/2020), pukul 13:00
Dalam Pres Releasenya Akp Dedy Hartoyo,S.PI selaku Kapolsek Ranomeeto menjelaskan,Berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat di SPKT polsek Ranomeeto pada minggu 02/02/2020 sekitar pukul 08:00 wita, melaporkan bahwa mesin Alkomnya telah hilang,
Dengan kesiap siagaan piket SPKT polsek Ranomeeto Aipda I Gusti bersama dengan Brigpol Padli mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu.
Lanjut Dedi, Kedua anggota Piket SPKT polsek Ranomeeto Dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di TKP,ada salah satu saksi yang melihat 2 orang pelaku mengambil mesin alkom tersebut dengan inisial SR (24) bersama BD (23).
“Kurang lebih dari 24 jam anggata SPKT melakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang pelaku sembunyikan di semak – semak tidak jauh dari TKP”. tutur AKP Dedi
Masih Dedi, Untuk sementara kedua yang di duga pelaku kami amankan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Ranomeeto polres kendari dan di sangkakan degan melangar Pasal 363 ayat 1 ke (3) – (4) KUHP Pidananya”. Tambahnya.
Sumber Humas Polsek Ranomeeto
Lap, Sultan