Ini Sanggahan Pihak PT.Macika Mada Madana, Terkait Tudingan Tidak Miliki Izin Tersus

MATANETNEWS.COM,KENDARI – Terkait Dugaan Panpa Memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus) Pihak Perusahaan PT.Macika Mada Madana dituding oleh salah satu lembaga yang  tergabung dalam (Gempita Sultra) Pihak Perusahaan Membantah hal tersebut dan Perlu kami Terangkan kepada Wartawan  bahwa kami sudah memiliki SK dari Kementerian  Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.” ucap, Jumardin saat di Temui Media ini dikantornya Senin (27/01/2020).

Menurut Jumardin ST. Selaku KTT Bahwa berdasarkan pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan sebagaiamana diubah dalam peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 diatur Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Usaha yang di berikan oleh Menteri Perhubungan untuk Badan Usaha Pelabuhan dipelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.

Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Terhadap PT.Triple Eigh Energy memenuhi Persyaratan untuk ditetapkan sebagai badan usaha pelabuhan yang melakukan kegiatan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.

“Berdasarkan surat nomor PP.00/16/13/DP-17 Perihal Rekomondasi Kepada PT.Triple Eigh Energy untuk penerbitan Izin Usaha Badan usaha pelabuhan dan Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputsan Menteri Perhubungan tentang pemberian Izin Usaha kepada PT.Triple Eigh Energy sebagai badan usaha pelabuhan pada pelabuhan utama.” terangnya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Ali Mazi Terima Penghargaan The Best Governor Pada Acara “2021 INDONESIA GOLDEN AWARDS ”

Selain itu Pihaknya pun menerangkan bahwa  kita mengacu pada Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 64, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 61 Tahun 2009 dengan kepelabuhanan sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor nomor 64 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 151 Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5070).

PSementara ditanya Terkait apa saja  Program CSR atau Pemberdayan Masyarakat (PM) Yaitu pihak Perusahaan  sering memberi bantuan setiap pengapalan adapun bantuan yang kami maksud  adalah Bantuan ternak kepada masyarakat berupa bantuan Kambing, dan Bantuan Sapi buat masyarakat.

Selain itu perusahaan juga pernah Programkan  MCK dan  Pembangunan Mesjid, dan bantuan lainnya yang tidak bisa kami sebut satu -persatu,  tetapi ada dokumennya  di pembukuan.”Terang Jumardin.

Baca Juga:  Dengan TMMD Membawa Hubungan Harmonis Antara SATGAS, Warga Terjalin Sangat Akrab

Jadi pada intinya kami bantu warga melalui Permohonan Proposal diajukan  ke Perusahaan, dan setelah proposal masuk di perusahaan kami akan proses realisasinya, dan bantuan yang kami berikan kepada masyarakat selama ini bukan Uang Tunai tetapi kami langsung bayar ke Toko-Toko dimana kepala Desa Ambil Barang untuk Program bantuan Ke Warganya dan ada 8 Desa Binaan Kami  yang tersebar di 2 Kecamatan Yaitu Kecamatan Palangga Selatan, Dan Kecamatan Laeya.” ucap Jumardin.ST.

KTT Pun Mengatakan Bahwa PT.Macika Mada Madana Merekrut Tenaga Kerja Lokal hampir 90 Persen kita Perdayakan adalah Orang Lokal sekitar Lokasi Perusahaan.” Bebernya.

Baru-baru ini Perusahaan Kami PT.Macika Mada Madani Sudah Melakukan Reklamasi yaitu Berupa Penanam Pohon Mahoni,akasia Jati,tamberesi,dan Pohon lainnya, Kegiatan ini gelar dan disaksikan langsung oleh Pihak Terkait baik kepala Dinas ESDM Sultra Juga Hadir di lokasi Reklamsai PT.Macika Mada Madana, “Tutup, Jumardin

Lap, Sultan


Pos terkait