MATANETNEWS.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang warga asal Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sultra yang diduga adalah pengedar barang haram sejenis Narkotika Sabu pada, Jumat, 10 Januari 2020.
Dalam penangkapan tersebut,Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan kepada wartawan, dengan terrtangkapnya Muhammad Anwar Alias Aswar (39) warga Desa Sopura Kecamatan Pomalaa adalah laporan masyarakat bahwa tersangka selalu dilihat melakukan transaksi Narkotika Barang Haram sejeni Sabu.
”Tersangka ini selalu dilihat oleh masyarakat sekitar, bahwa Muhammad Anwar alias Aswar ini sering melakukan jual beli barang haram tersebut yakni sejenis Sabu ini, dan alhasil beberapa hari ini anggota melakukan penyelidikan dan Muhammad Anwar alias Aswar ini berhasil kami tangkap pada hari itu juga, yakni hari Jumat, 10/1/2020 ditempat tinggalnya,” kata Iptu Alamsyah Nugraha kepada wartawan.
Iptu Alamsyah Nugraha mantan Kapolsek Watubangga ini menambahkan, bahwa dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti enam saset Sabu dengan berat 10,2 gram, serta alat hisap sabu dan korek api termasuk kaca pireks.
” Dan untuk saat ini tersangka Muhammad Anwar alias Aswar kami amankan di mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut, dan tersangka atas perbuatanya di kenakan Pasal 112 pasal 114 Uandang – Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika,dengan ancaman 5 Tahun Hingga 20 tahun kurungan penjara, ” tegas Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Alamsyah Nugraha kepada para wartawan.
Redaksi.