Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Menangkap Enam Orang Kasus Judi

MATANETNEWS. COM, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil meringkus terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian di jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 6 Januari 2020.

Penangkapan Oleh Tim Elang Anti Bandit ini yang dipimpin Ka Tim Elang Satuan Reskrim Polres Kolaka Aipda Hendra membuat enam (6) orang pelaku tindak pidana perjudian sejenis kartu domino ini tak bisa berkutik lagi.

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, bahwa Satuan Reskrim Tim Elang Anti Bandit berhasil menangkap para pelaku tindak pidana perjudian ini atas laporan masyarakat. 

“Ke enam (6) Pelaku tindak pidana judi ini sudah ditahan beserta barang buktinya yakni uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah dan juga barang buktinya yang lain yakni kartu Domino guna lenyidikan lebih lanjut ,” ucap Bripka Riswandi Paur Humas Polres Kolaka. 

Baca Juga:  Polri Bantu Paket Sembako Kepada Sejumlah Korban Kebakaran di Kolaka 

” Atas perbuatanya ke enam orang pelaku tindak pidana kasus judi ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat (4) Tahun penjara,” tutup Bripka Riswandi. 

Redaksi, 

Pos terkait