MATANETNEWS.COM, KOLAKA – Drs. Abdi Arif Inspektur Pembantu Tiga (IRBAN III) Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka, mengecam apabila ada Komite sekolah yang melakukan pungutan uang , hal ini di ungkapnya kepada wartawan pekan lalu usai rapat sosialisasi TP4D di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) .
Menurutnya, pungutan uang komite kepada siswa atau orang tua siswa tidak dibenarkan oleh Kementrian Pendidikan, sebab sekolah sudah di gelontorkan Dana Opreasional Siswa (BOS).
“Penarikan uang kepada orang tua siswa termasuk pungutan liar (Pungli) kecuali dalam bentuk sumbangan tidak wajib atas kesepakatan rapat bersama seluruh orang tua siswa dan jangan ditentukan waktu pemberiannya “, katanya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Mentri Nomor 75 tahun 2016 yang menguatkan peran komite sekolah dalam neningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang menjelaskan larangan pungutan yang sifatnya mengikat, asri kecuali dalam bentuk sumbangan yang di sepakati bersama orang tua siswa.
“Kami berharap agar masyarakat dapat membedakan antara Sumbangan, penggalangan dana dan pungutan”,ucapnya.
Dikatakannya, mengenai penggalangan dana bahwa masyarakat umumnya justru dilibatkan ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan sekolah dengan prinsip gotong royong, bukanlah pungutan sifatnya mengikat.
“Nantinya hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan harus di bukukan dalam rekening bersama komite dan pihak sekolah”, tutupnya.
Redaksi, Ahmad Badwi