Kampus B USN Bombana, Ganti Rugi Lahan Sudah Disetujui Pemilik

MATANETNEWS.COM_BOMBANA – Utusan Pemerintah Kabupaten Bombana terkait Konsultasi Publik yang di wakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Bombana, Kabag Pemerintahan, Sekertaris Camat, serta Kepala Desa Toari Bombana, Selasa,19/11/2019.

Rapat ini berlangsung di Ruang Pertemuan Pemerintah Desa Toari Bombana, dengan menghadirkan 42 orang pemilik lokasi kebun yang rencananya akan di bangunkan gedung Kampus B Universitas Sebilan belas November (USN).

Muhammad Ali Mustafa S.S,iT Kepala Kantor Pertanahan Bombana dalam kesempatannya mengatakan bahwa soal keabsahan kepemilikan tanah awal sebelumnya telah dilakukan pendataan fisik tanah oleh tim pertanahan yang di bantu oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan. 

“Soal sengketa lahan itu kecil kemungkinan, karena hasil pendataan awal oleh tim Pemda Bombana yang di bantu oleh aparat Desa bawa 42 orang ini yang di dominasi petani adalah benar-benar pemilik lahan kebun”,katanya. 

Baca Juga:  Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Siaga

Hal senada dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Marlinawati S.Hi, menurutnya bahwa soal harga ganti rugi lahan nantinya akan di sesuaikan dengan APBD Kabupaten Bombana.

“Adanya Kampus B ini sudah jelas akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya, bahkan akan meningkatkan Sumber daya manusianya sebab masyarakat sekitarnya akan lebih banyak berinteraksi dengan Mahasiswa”, katanya. 

Kepala Desa Toari Bombana Sutomo ST dalam sambutannya berharap kepada pemilik lahan yang akan di ganti rugi agar memberikan harga yang sewajarnya. 

“Saya mangajak kepada 42 orang pemilik lahan ini agar masalah harga harus Rasional sesuai logika, dan atas nama pemerintah Desa mengapresiasi atas persetujuan untuk di ganti rugi”, katanya.

 Selanjutnya, Konsultasi Publik ini berakhir dengan diskusi serta usulan harga yang di pandu oleh Sekertaris Camat Poleang Barat, yang menurutnya bahwa keputusan harga belum final, sebab usulan dan hasil diskusi akan di laporkan kepada Bapak Bupati.

Baca Juga:  Intruksi Dandim 1417 Kendari Terhadap Anggotanya, Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dibatas Kota Setiap Yang Melintas

“Mengenai harga, kami sebatas menerima usulah dan nantinya akan di laporkan kepada pemerintah Daerah, sebab yang menentukan nilai ganti rugi adalah Tim Appraisal”, kata Sekcam.

Dikatakannya, konsultasi Publik akan di lakukan sekali lagi pada akhir bulan ini, sebab apabila semua tahapan sudah diselaikan rencananya pembersihan lokasi dan pembangunan Kampus akan dilaksanakan pada awal atau pertengahan tahun 2020 mendatang. 

Selanjutnya, terkait usulan agar 42 orang pemilik lahan kedepannya supaya bisa mendapatkan Beasiswa Kuliah untuk anak atau cucunya minimal Satu Orang, akan di usulkan kepada Bupati.

Hasil pantauan media ini bahwa pemilik lahan telah menyetujui dan bertanda tangan untuk bersedia menyerahkan lahannya untuk di ganti rugi oleh Pemerintah Daera Kabupaten Bombana.

Redaksi, Ahmad Badwi

Pos terkait