MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Entah setan apa yang merasuki Faisal (30) warga Desa Ulu Wolo Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, pada Senin, 15/10/2019
Dan akibat perbuatanya Faisal ditangkap oleh personel satuan reserse kriminal Polres Kolaka pada 15 oktober 2019 ,tersangka ditangkap oleh polisi karena tega memperkosa anak dibawah umur.
Faisal yang bekerja keseharianya sebagai kuli bangunan ini tega memperkosa darah dagingnya sendiri ketika sang istri tidak berada dirumahnya, karena sang istri berada di rumah orang tuanya dikabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara.
Kisah pilu ini yang dialami korban sebut saja Bunga (7) yang merupakan anaka kandung pertama dari tiga (3) bersaudara yang bermula pada saat pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk berat usai mengkomsumsi miras.
Koronologis kejadian, saat itu pelaku yang hendak mencuci motor, sempat menyuruh korban untuk tidur dikamar, namun naas usai mencuci motor pelaku yang keadaan mabuk berat langsung memasuki kamar korban dan memperkosa korban yakni anak kandungnya sendiri yang sedang tidur, dengan pengaruh minuman beralkohol.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke rumah sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis.Dan sementara itu pelaku langsung ditangkap oleh kepolisian Polres Kolaka untuk dimintai keteranganya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, saat di introgasi ,tersangka mengakui perbuatanya dengan memperkosa anak kandungnya sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Memang benar tersangka pelaku ini memperkosa anak kandungnya sendiri dalam keadaan mabuk berat, dan pelaku juga sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya”, Ucapnya.
“Adapun pasal yang dikenakan oleh tersangka pelaku ini yakni pasal 81 ayat (1) dan (3) ,Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. “,tutup AKP I Gede Pranata Wiguna Kasat Reskrim Polres Kolaka.
Kontributor, Asri Joni