MATANETNEWS.COM_KONSEL – Kekecewa yang dialami oleh korban dengan ditarik paksanya kendaraan milkinya oleh diduga keterlibatan oknum polisi Polres Konsel dengan inisial Bripka.AMR yang mendampingi debcollector dari leasing BATAVIA PROSPERINDO FINANCE yang melakukan perampasan kendaraan bermotor korban berinisial SKY warga kecamatan laeya yang terjadi pada hari rabu, 02 Oktober 2019 yang lalu
Sesuai dengan Laporan Kepolisian bernomor LP / 6 / HUK.12.10 / 2019 / SIPROPAM tertanggal 02 Oktober 2019 dengan sangkaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berinisial Bripka.AMR anggota polisi Polres Konsel yang mendampingi pihak debcollector melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. Serta sdra Sugeng Cs ke SPKT polres konsel dengan Nomor : STBLP / 86 / X/2019/ SPKT Res Konsel tentang dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor ( mobil).
Dugaan Pelanggaran Disiplin Polri yang dimaksud menurut PP.RI.No.2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf A bahwa anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik – baiknya kepada masyarakat; Pasal 5 Huruf A yakni Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian ; dan Pasal 5 huruf H yang menyatakan Larangan Anggota Polri menjadi PENAGIH PIUTANG atau MENJADI PELINDUNG ORANG YANG PUNYA UTANG ; serta Pasal 6 Huruf Q terkait penyalahgunaan wewenang.
Adapun kronologis kejadian menurut korban bahwa pihak leasing melalui debcollector atas nama Sugeng Cs beralamat desa Aepodu Kecamatan Laeya Kab. Konsel berniat menarik unit mobil honda DT.1937 ME yang telah menunggak 3 bulan tapi korban bersedia membayar tunggakan 3 bulan tersebut saat itu juga asal unit tidak di tarik tapi pihak debcollector tetap bersikeras untuk menarik mobil korban. dan Sugeng Cs mengajak sdr Bripka.AMR untuk menjadi pendamping pihak leasing dalam upaya penarikan mobil korban. Sdr SKY meminta kepada Sugeng Cs untuk menerima dana tunggakan selama 3 bulan dan melakukan perampasan unit mobil korban dan korban mengadukan tindakan tersebut kepada Bripka.AMR tapi tidak ada respon bahkan beliau juga pergi tanpa keterangan. Dan akibat dugaan tindakan perampasan unit mobil tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan Sdr. Sugeng Cs dan Bripka. AMR ke Polres Konsel.
Menurut Aiptu.La Awaludin selaku Kasi Propam Polres Konsel menerima Laporan masyarakat dan akan menanggapi terkait dugaan penyimpangan perilaku, tindakan anggota polres konsel yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain bahkan citra kepolisian khususnya Polres Konsel.
Lanjut Aiptu. La Awaludin akan menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat terkait Kinerja Profesi Anggota Polres konsel demi menciptakan keadilan. Dan apabila ditemukan indikasi kesalahan prosedur anggota, Polri khususnya Propam sesuai dengan motto PROMOTER akan menindak anggota tersebut.
Ungkapan kekecawaan Korban kepada Bripka.AMR yang kehadirannya seharusnya menjadi penengah dan mencari solusi terbaik buat kedua belah pihak tidak dilakukan dan tetap membiarkan debcollector untuk mengambil unit mobil tersebut.
Korban juga berharap kepada Kapolres Konsel Bapak. Dedy Adrianto.,SE.MH untuk memanggil dan meminta keterangan terkait laporan kami, karena dengan perampasan kendaraan unit mobil selain kerugian unit korban juga kehilangan barang – barang berharga yang terikut di mobil tersebut antara lain kamera Dslr Canon dan Drone serta surat – surat berharga lainnya. Yang mengakibatkan korban tidak bisa menjalankan aktifitas karna barang – barang tersebut sebagai mata pencaharian korban.
Laporan,(SUL)
RED.