MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Tolak Revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ribuan mahasiswa Universitas Sembilan Belas Negeri Kolaka ( USN ), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka, rabu ( 25/9/19 )
Selain menolak RUU KPK, mahasiswa juga menolak revisi Undang – Undang Kitab Hukum Pidana ( RUU KUHP ) dan RUU Pertanahan yang dinilai sangat merugikan Publik.
“Kami mahasiswa Kolaka, sangat menolak RUU KPK, KUHP, dan Pertanahan yang sangat merugikan dan tidak masuk akal, untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD untuk segera mendukung gerakan kita hari ini,” teriak Ibnu selaku kordinator lapangan.
Sekitar dua jam berorasi, akhirnya Ketua DPRD Kolaka H.Parmin Dasir keluar menemui mahasiswa dengan menyampaikan beberapa hal, diantaranya mendukung seluruh tuntutan mahasiswa yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI di Jakarta.
“Kami mendukung tuntutan adik – adik mahasiswa, pada prinsifnya kami akan melanyankan surat ke DPR RI atas aspirasi adik – adik mahasiswa,” jelas Parmin.
Adapaun isi Surat pernyataan mahasiswa yang nantinya akan di teruskan Ke DPR RI yakni, meminta untuk membatalkan semua rancangan undang-undang (RUU KUHP dan RUU Pertanahan), menolak Undang-undang KPK tahun 2019, serta menuntut Presiden RI mengajukan peraturan pemerintah penganti undang-undang (PERPU) untuk mencabut Undang-undang KPK tahun 2019.
Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua DPRD Kolaka, ribuan mahsiswa membubarkan diri dengan tertib, namun jika dalam tempo beberapa hari, tututan tersebut belum mendapat tanggapan dari DPR RI, mahasiswa USN kolaka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.
Penulis. Asri Joni