Isu Pemakzulan Ketua KONI Terpilih, NasDem : Tuntutan Itu Terkesan Politis

MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Terpilihnya kembali Muh. Jayadin sebagai Ketua KONI Kolaka melalui MUSKORKAB II belum lama ini, rupanya menuai polemik, Selain dianggap inkonstitusional, bahkan kini digulirkan isu Pemakzulan.

Sekretaris NasDem Kolaka, Sumardin menganggap tuntutan yang mulai digiring ke arah Pemakzulan, disinyalir bermotif politik.

“Saya menilai isu Pemakzulan itu, trrkesan bermotif politis. Kalau beliau dianggap terpilih inkonstitusional, silahkan pengurus cabor menggelar MUSKORKAB ulang. Atau desak KONI Pusat agar tidak menerbitkan SK definitif. Kok kenapa beliau yang dipresure mundur sedangkan beliau dipilih dalam forum resmi KONI,” terang Sumardin.

Dikatakan Sumardin, jika Muh. Jayadin dipresure mundur sebagai Ketua KONI terpilih, justru secara tidak langsung keterpilihannya dinilai sah sebagai produk hukum MUSKORKAB. 

Baca Juga:  Menggali Aspirasi Masyarakat, Pasangan Calon Bupati Kolaka BERAMAL Kunjungi Warga Desa Tanggeau

“Sepertinya ada perspektif yang anomali. Dilain sisi dianggap inkonstitusional, namun tanpa disadari desakan agar beliau mundur sebemarnya secara de facto itu bentuk pengakuan bahwa beliau terpilih secara resmi melalui mekanisme MUSKORKAB. Ini yang harus dipahami,” terang Sumardin.

Menurut mantan Jurnalis ini, Muh. Jayadin bukan soal tidak mau mundur. Namun beliau menghormati hasil MUSKORKAB dimana mayorotas Pengurus Cabor telah memberikan hak suaranya untuk kembali menahkodai KONI Kolaka.

“Ketika beliau mundur saat ini berarti bisa saja dianggap melecehkan hasil MUSKORKAB”, katanya lagi.

Jadi kalau dianggap pencalonan dirinya tidak memenuhi UU 3 Tahun 2005 ataupun Persturan Perundangan Undangan lainnya, silahkan MUSKORKAB digelar ulang”, tandasnya.

Baca Juga:  Abdul Rauf, Akui Ketua DPRD Terpilih Sesuai Mekanisme

Tentang wacana Pemakzulan, sebagaimana diutarakan Musdalim Zakkir, itu hal biasa saja dalam demokrasi.

“Perbedaan perspektif itu hal biasa, yang tidak elok ketika memposisikan diri seolah olah sebagai lembaga Yudikatif, yang memvonis sesuatu sah atau tidak sah” , ujar Sumardin.

Redaksi (*)

Pos terkait