Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kolaka

MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Satuan reserse Kriminal (Tim Elang) dan satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil amankan seorang pemuda yang berinesial KA (22) warga jalan Sira Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara yang diduga sebagai bandar narkoba Kamis, (05/09/2019).

Di hadapan poliisi tersangaka KA mengakui atas kepemilkan barang sabu tersebut, tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatanya dengan mengedarkan sejenis sabu barang haram, dan tersangka KA bahwa sabu yang di bawanya titipan dari rekanya. 

IPTU Husni Abda Kasat Narkoba Polres Kolaka mengatakan, bahwa tersangka hendak melakukan transaksi di jalan pondok Pesantren Kolaka, namun pihak anggota tim Narkoba dan tim elang reserse krimanal Polres kolaka mencurigai gerak gerik tersangka (KA) , dari situlah tim unit reserse tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, “Ungkap IPTU Husni Abda.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan di Kolaka dan Hipmas, Gelar Aksi Depan Gedung DPRD Kolaka

Sementara barang bukti yang di amankan 28 saset kristal sejenis sabu dengan berat 16,9 gram,50 bungkus saset kosong, satu buah henpon milik tersangka dan satu baju jiket serta celana di mana tersangka menyembunyikan barang haram tersebut, ” kata Husni Abda. 

Adapun penangkapan oleh tersangka dan barang bukti pihaknya masih melakukan pengembangan atas kepemilikan sabu dari tersangka, 

“Kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi tentang dari mana barang haram ini di dapatkan oleh tersangka, dan untuk sementara tersangka kami amankan serta barang buktinya untuk di tibdak lanjutinya”, tutur IPTU Husni Abda. 

“Adapun untuk sementara kami masih melakukan pengembangan untuk kepemilikan barang haram ini, dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama 20 tahun”, Tutup IPTU Husni Abda. 

Baca Juga:  Tabrakan Motor VS Motor Depan Pasar Toari, TNI Sigap Lakukan Pertolongan

Redaksi. (*)

Pos terkait