MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Blangko Material Pelayanan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Lantas Polres Kolaka habis akibat banyaknya pemohon yang melakukakn pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun masyarakat di minta tak perlu kwatir, sebab pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangan tetap akan dilayani.
Hal ini diungkapkan Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mewakili Kasat Lantas Polres Kolaka yang ditemui oleh awak media diruang kerjanya pada Jumat, 6/09/2019.
“Namun begitu pelayanan untuk kepengurusan SIM yang Baru maupun perpanjangan surat Izin Mengemudi (SIM) tetap di kami buka,”Ucapnya.
“Jadi bagi masyarakat yang mau bermohon pembuatan SIM yang baru dan perpanjang ,pihak Unit Lantas Polres Kolaka tetap di buka, “Ungkap Bripka Riwandi.
“Namun begitu bagi pemohon untuk SIM itu tidak mendapatkan kartu SIM seperti pada umumnya, melainkan pemohon SIM itu nanti akan mendapatkan surat keterangan SIM sementara sajayang telah dilegalisir oleh pihak Satlantas Polres Kolaka,yang jelas nama dan bio data untuk pemohon sudah masuk,” tambahnya.
“Dan Surat keterangan SIM yang di peroleh bagi pemohon itu sama dengan SIM yang di miliki oleh pemegang SIM lainya, dan batas berlakunya juga sama dengan kartu SIM,” tutur Bripka Riswandi.
Bripka Riswandi menyampaikan, bahwa kebijakan itu diberlakukan akibat pengadaan Blangko SIM masih dalam tahap proses di Mabes polri. Distribusi material blanko SIM dari Korlantas Mabes Polri Ke Polda Sultra lalu Polda mendistribusikan Ke polres Kolaka.
Dan kondisi seperti ini bukan hanya di kolaka saja,namun hampir terjadi diseluruh indonesia, dengan kekurangan blangko kepengurusan SIM.
Bripka Riswandi juga menegaskan, agar masyarakat diminta untuk dapat bersabar apabila menerima SIM dalam bentuk surat keterangan dari petugas layanan.
Dan pihaknya berjanji, dalam kurun waktu satu bulan kedepan kondisi akan kembali seperti sediakala lagi.
Riswandi juga menambahkan, untuk perekaman SIM kami sudah memberitahukan kepada pemohon bahwa material habis, dan kalau sudah ada kita tinggal menghubungi kepada yang bersangkutan bagi pemohon untuk SIM.
Redaksi. (*)