Unit Reskrim Polres Kolaka Lakukan Olah TKP Terjadinya Kasus Pembunuhan

MATANETNEWS.COM.KOLAKA – Pasca terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh seorang suami berinisial J (43) terhadap istrinya sendiri bernama Kasmawati korban Warga desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) 

Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Towua, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I gede Pranata Wiguna SH, SIK Pimpin Olah TKP pada Senin, 2/09/2019.

Dalam olah TKP tersebut yang dilaksanakan oleh Kaur Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Aipda Sudarman Herawan Putra, S.Kom, beserta unitnya, dalam olah TKP tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lakukan didalam rumah milik Pelaku dan Korban.

Baca Juga:  Sembilan Jurnalis Kendari Jadi Korban Intimidasi Aparat Saat Peliputan Aksi Demo

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa di TKP juga ditemukan tali yang terbalut oleh selang yang di gunakan untuk mengikat tangan pelaku, kuat dugaan tali tersebut dilepaskan oleh Pelaku dengan cara di gigit, kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya, juga dengan cara menggigit korban, karena di TKP tidak ditemukan adanya benda tajam, ungkap Kasat Reskrim.

Untuk di ketahui Sebelum peristiwa terjadi, Pelaku telah di ikat oleh keluarganya, atas permintaan Pelaku sendiri, karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dimana Pelaku sering merasa ketakutan apabila melihat orang banyak di sekitarnya.

Redaksi. (*)

Pos terkait